Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,75 persen pada Juni 2026, atau naik 25 basis poin (bps) dari sebelumnya 5,5 persen, kerap memunculkan kekhawatiran akan meningkatnya berbagai biaya kepemilikan kendaraan. Selain cicilan kredit yang berpotensi lebih mahal, sebagian masyarakat juga mempertanyakan apakah premi asuransi mobil akan ikut terkerek. Namun, kondisi tersebut dipastikan tidak berlaku untuk tarif premi asuransi kendaraan. Besaran premi tidak ditentukan oleh pergerakan suku bunga acuan, melainkan mengacu pada sejumlah faktor lain yang telah ditetapkan dalam perhitungan risiko. Ilustrasi suku bunga, suku bunga acuan, BI Rate. Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra, mengatakan bahwa penentuan rate asuransi mobil didasarkan pada klasifikasi kendaraan dan profil pengguna, bukan pada kondisi suku bunga maupun jenis mesin kendaraan. "Sebetulnya rate itu yang dicek adalah tahunnya, harga mobilnya, kemudian wilayahnya dan penggunanya apa,” ujar Iwan, kepada Kompas.com belum lama ini. Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) beruntun di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di bawah Stasiun LRT Pasar Cinde, Palembang, Sumatera Selatan, bertambah menjadi dua orang. Premi Ditentukan Harga Mobil Menurut Iwan, faktor utama yang menjadi dasar penetapan premi Asuransi Astra adalah harga kendaraan, tahun produksi, wilayah operasional, serta profil penggunaan kendaraan. Dengan demikian, mobil bermesin bensin, diesel, hybrid, maupun listrik akan dikenakan tarif premi yang sama apabila berada pada kategori harga dan risiko yang identik. Artinya, kenaikan BI Rate menjadi 5,75 persen tidak otomatis membuat biaya asuransi kendaraan meningkat. Berbeda dengan kredit kendaraan yang sangat dipengaruhi biaya dana (cost of fund) dan suku bunga pinjaman, industri asuransi memiliki mekanisme penentuan premi berdasarkan tingkat risiko yang diasuransikan. Ilustrasi SPKLU mobil listrik di Tol Trans Jawa Mobil Listrik hingga Hybrid Pakai Acuan Rate yang Sama Iwan menambahkan, Asuransi Astra juga tidak membedakan tarif dasar hanya karena kendaraan menggunakan teknologi elektrifikasi. Selama nilai kendaraan berada pada rentang harga yang sama, perusahaan akan menggunakan rate sesuai kelompok harga tersebut. “Jadi tidak melihat itu mesinnya apa sebetulnya. Selama harganya itu misalnya Rp 300 juta, ya kami pakai rate untuk yang harga mobil Rp 300 juta. Apapun dia mau hybrid, mau itu listrik, ataupun itu pakai solar," kata Iwan. Ilustrasi jasa perbaikan bodi dan pengecatan di Bengkel Auto2000. Pendekatan ini membuat pemilik mobil listrik maupun hybrid tidak perlu khawatir akan dikenakan premi lebih mahal hanya karena jenis penggeraknya berbeda. Penyesuaian premi baru dilakukan apabila terdapat perbedaan nilai kendaraan, lokasi penggunaan, maupun profil risiko pemilik kendaraan.