Banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera, mulai dari Aceh, Sumatera Utara (Sumut), hingga Sumatera Barat (Sumbar). Bencana ini tidak hanya memutus akses transportasi, tetapi juga berdampak besar pada kendaraan pribadi yang ikut terendam atau rusak. Di tengah situasi ini, perusahaan asuransi memastikan kesiapan layanan mereka untuk membantu para pemilik kendaraan yang terdampak. Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcom & Event Asuransi Astra melalui Garda Oto, mengatakan bahwa layanan darurat dan proses klaim sudah disiapkan agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. “Garda Oto dari Asuransi Astra sesuai pengalaman kami sudah siap untuk banjir. Garda Siaga siap 24 jam, no charge untuk pelanggan terdampak," kata Iwan kepada Kompas.com, Jumat (28/11/2025). "Jika sudah terendam, telepon kami saja, biar langsung ditangani tepat, takut tiba-tiba tangani sendiri bisa bikin mobil rusak parah,” kata Iwan. Warga mengevakuasi kendaraannya yang tertimbun lumpur di depan rumahnya pascabanjir bandang di Desa Manyang Cut, Kecamatan Mereudu, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (27/11/2025). Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan status darurat bencana hidrometerologi setelah 16 kabupaten/kota di Aceh dilanda banjir hingga longsor, terhitung 28 November hingga 11 Desember 2025. Iwan menjelaskan bahwa pemilik kendaraan bisa mengajukan klaim kerusakan akibat banjir dan longsor, asalkan sudah memiliki perluasan jaminan banjir dalam polis asuransinya. “Seperti halnya bencana alam, TJH3, tidak dijamin agar bisa dijamin maka harus diberikan perluasan jaminan,” ujarnya. “Karena tambahan, artinya ada tambahan premi. Enggak besar kok. Beberapa asuransi mobil kadang sudah menyertakan perluasan jaminan ini, demikian pula Garda Oto," katanya. Baca juga: Warga melihat dua unit mobil yang terseret banjir bandang di Lubuk Minturun, Padang, Sumatera Barat, Kamis (27/11/2025). BPBD Padang mencatat, sebanyak lima orang tewas akibat banjir bandang di Sungai Lubuk Minturun itu, sementara sejumlah rumah dilaporkan hanyut dan sejumlah kendaraan rusak terseret banjir. "Namun sebaiknya pemilik mobil yang sudah punya asuransi cek lagi polisnya ya. Kalau bingung, hubungi asuransinya,” ujar Iwan. Perluasan jaminan ini diperlukan sebab dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor di Indonesia, ada risiko-risiko yang tidak otomatis dijamin. Perlindungan hanya berlaku bila pemilik menambah perluasan jaminan. “Perluasan jaminan asuransi Garda Oto dapat menjamin segala kerusakan pada kendaraan akibat gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, huru-hara dan kerusuhan,” kata Iwan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang