Insiden pohon tumbang menimpa mobil kembali terjadi. Mobil mengalami kerusakan yang cukup parah. Lalu, apakah pemiliknya bisa klaim asuransi? Dikutip dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya pada media sosial X, Kamis (20/11/2025), terjadi pohon tumbang sekitar pukul 11.00 WIB. Pohon tersebut menimpa Toyota Calya. Cuaca ekstrem belakangan ini sering terjadi. Tidak hanya hujan deras, tapi juga angin kencang. Sehingga, para pengendara perlu ekstra waspada ketika sedang berada di jalan. Tim reaksi cepat atau TRC melakukan penanganan pohon tumbang akibat angin kencang di Jalan Raya Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025) Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relation, Marketing Communication & Event Asuransi Astra, mengatakan, ada beberapa risiko yang dapat diprediksi dan dihindari dan ada yang tidak. Risiko akan bencana alam menjadi salah satu yang sulit untuk diprediksi hingga dihindari oleh manusia. "Namun kita dapat meminimalisasikan risiko tersebut dengan mengasuransikan kendaraan hingga diri sendiri. Sekiranya penting untuk diingat bahwa tidak semua asuransi memberikan perlindungan maksimal, oleh karena itu pastikan polis asuransi sudah melakukan perluasan jaminan," ujar Iwan, beberapa waktu lalu. Iwan menambahkan, sesuai dengan yang sudah tertulis dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 3.2 risiko kendaraan akibat bencana alam termasuk pengecualian jaminan. Pohon tumbang di kawasan Bundaran Senayan "Sehingga, tidak akan dicover oleh polis asuransi mobil standar," kata Iwan. Namun, perlu diingat, pihak asuransi tidak akan menerima klaim jika perluasan jaminan baru dilakukan ketika mobil sudah tertimpa pohon tumbang. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.