Menyewakan mobil pribadi saat musim mudik Lebaran bisa menjadi peluang tambahan penghasilan. Permintaan kendaraan biasanya meningkat tajam, terutama dari masyarakat yang membutuhkan kendaraan untuk pulang ke kampung halaman. Namun, ada hal penting yang kerap luput dari perhatian pemilik kendaraan, yakni kewajiban memberi tahu pihak asuransi jika mobil digunakan untuk kepentingan komersial seperti disewakan. Antrean kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk, Bali saat mudik Lebaran 2026. Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, mengingatkan bahwa perubahan penggunaan kendaraan harus dilaporkan agar perlindungan tetap berlaku. "Pastikan penggunanya itu sesuai. Maksudnya apa? Penggunanya sesuai itu. Kita kan penggunaanya untuk pribadi. Kemudian ternyata mau disewakan," kata Iwan menjawab Kompas.com, di Jakarta, akhir pekan lalu. "Nah, waktu ngomong ke asuransi, pertama pribadi. Jika mau disewakan atau online, itu diinformasikan ke pihak asuransi," katanya. "Supaya itu bisa diubah. Sehingga kalau nanti dipakai, itu bisa di-cover. Kalau enggak diubah, nanti enggak di-cover (diganti)," katanya. Sebuah mobil Brio, saat menabrak dua sepeda motor dan menerobos menabrak Indomaret di wilayah Entrop, Distrik Jayaprua Selatan, Kota Jayapura, Papua. Sopir panik dan tabrak pedal gas, sehingga menabrak juga pengendara sepeda motor. Iwan menjelaskan, pada dasarnya polis asuransi dibuat berdasarkan jenis penggunaan kendaraan yang telah disepakati di awal. Umumnya, mobil pribadi didaftarkan untuk penggunaan non komersial. Ketika kemudian disewakan atau dijadikan kendaraan operasional seperti taksi online, maka status penggunaannya berubah. Jika perubahan ini tidak dilaporkan, maka klaim asuransi berpotensi ditolak saat terjadi risiko seperti kecelakaan. Kendaraan melintasi jalur ekstrem di kawasan Sitinjau Lauik, Kota Padang, Senin (16/3/2026). Ruas jalan dengan tikungan tajam dan turunan panjang ini menjadi salah satu titik paling rawan kecelakaan di Sumatera Barat saat arus mudik Lebaran sehingga pengendara diminta meningkatkan kewaspadaan. "Kan harus sesuai dengan perjanjian di depan. Perjanjian depan adalah itu yang digunakan untuk pribadi. Kalau digunakan pribadi, ya sudah diganti," kata Iwan. "Tapi begitu nanti mobilnya direntalkan, atau kita nanti menjadi taksi online misalnya. Itu kan perubahan penggunaan. Nah, itu diinformasikan," ungkapnya. Karena itu, sebelum memutuskan untuk merentalkan mobil saat mudik Lebaran, sebaiknya pemilik kendaraan terlebih dahulu menghubungi pihak asuransi untuk melakukan penyesuaian polis. Langkah sederhana ini bisa menghindarkan dari kerugian besar di kemudian hari, terutama jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama perjalanan mudik. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang