Pameran Wuling di Summarecon Mal Karena itu, garansi baterai menjadi salah satu faktor yang cukup diperhatikan saat membeli mobil listrik. Wuling pun menawarkan program lifetime warranty untuk beberapa model EV mereka di Indonesia. GULIR UNTUK LANJUT BACA Brand Communications Senior Manager Wuling Motors, Brian Gomgom, mengatakan bahwa program tersebut cukup dikenal konsumen Wuling saat ini.“Kalau orang bicara Wuling EV, salah satu yang mereka ingat itu lifetime warranty,” ujar Brian di Purwokerto, Jawa Tengah.Namun, menurut dia, masih banyak konsumen yang belum memahami skema garansi baterai kendaraan listrik tersebut.Brian menjelaskan, mobil listrik Wuling sebenarnya memiliki garansi standar selama delapan tahun atau 120.000 kilometer untuk tiga komponen utama EV, termasuk baterai tegangan tinggi.“Garansi standarnya itu delapan tahun atau 120.000 kilometer,” kata dia.Selain garansi standar, Wuling juga memberikan tambahan berupa lifetime warranty. Akan tetapi, perlindungan tambahan itu hanya berlaku untuk pemilik pertama kendaraan.Artinya, ketika kendaraan dijual ke pemilik berikutnya, maka garansi seumur hidup otomatis tidak ikut berpindah. Meski begitu, pemilik kedua masih mendapatkan sisa garansi standar yang belum habis.“Kalau mobil dijual di tahun ketiga, maka pemilik berikutnya masih bisa menikmati sisa garansi standar lima tahun,” ujar Brian.Menurut dia, lifetime warranty dibuat untuk mengurangi kekhawatiran konsumen terhadap penggunaan mobil listrik sehari-hari.“Kami ingin konsumen tidak terlalu khawatir soal baterai saat memakai mobil listrik,” kata Brian.Ia menambahkan, kendaraan listrik tetap bisa digunakan meski masa garansi sudah habis, sama seperti mobil bermesin bensin pada umumnya.“Setelah delapan tahun bukan berarti mobilnya tidak bisa dipakai. Hanya secara administratif garansinya memang selesai,” ujarnya.Meski menawarkan perlindungan jangka panjang, Wuling tetap menerapkan sejumlah syarat dan ketentuan. Salah satunya berkaitan dengan battery health atau kesehatan baterai.Penurunan performa baterai dalam batas normal dianggap sebagai hal wajar sehingga tidak dapat diklaim sebagai kerusakan. Namun jika penurunannya terlalu drastis dalam periode tertentu, konsumen dapat mengajukan klaim garansi.Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan rutin melakukan servis berkala di bengkel resmi agar garansi tetap berlaku.Wuling turut menegaskan bahwa garansi akan gugur apabila baterai diperbaiki atau dibongkar di bengkel nonresmi. Sebab, ATPM tidak dapat memastikan standar pengerjaan maupun keamanan setelah baterai dibuka di luar jaringan resmi.“Kalau baterai dibongkar di luar bengkel resmi, kami tidak bisa memvalidasi proses pengerjaannya,” kata Brian. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Meski demikian, ia menilai perkembangan bengkel spesialis kendaraan listrik di luar ATPM merupakan hal yang wajar seiring bertumbuhnya ekosistem EV di Indonesia.“Ke depan ekosistem kendaraan listrik pasti berkembang juga ke aftermarket,” ujar dia.