Biaya Pajak Toyota Yaris Cross Hybrid 2024, Rp 7 Jutaan per Tahun

Toyota Yaris Cross Hybrid menjadi salah satu pilihan kendaraan elektrifikasi bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki kendaraan ramah lingkungan, serta efisiensi bahan bakar yang baik tanpa perlu pengisian daya eksternal.
Memiliki harga jual Rp 400 jutaan, SUV ringkas hybrid dari Toyota punya biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang cukup tinggi. Salah satunya lantaran belum adanya insentif pajak daerah yang signifikan untuk jenis kendaraan hybrid.
Bagi pemilik Yaris Cross Hybrid keluaran terbaru 2024, biaya PKB yang harus dibayar sekitar Rp 7 juta per tahun. Biaya pajak tersebut hampir setara dengan mobil MPV bongsor seperti Toyota Innova Zenix.
Seperti Toyota Yaris Cross lansiran 2024 milik pria bernama Kisinger. Ia menyebut, dirinya harus membayar pajak Rp 7 jutaan, kendaraan ini tangan pertama, sehingga tidak terkena pajak progresif.
"Untuk pajaknya Rp 7 jutaan, saya tangan pertama," kata Kisinger, kepada Kompas.com, Senin (29/9/2025).
Kisinger pemilik Toyota Yaris Cross Hybrid 2024
Angka tersebut merupakan besaran pajak bagi konsumen yang berdomisili di wilayah Jakarta. Berikut estimasi total pajak tahunan Yaris Cross Hyrbid untuk kendaraan atas nama pribadi.
- PKB : Rp 6.909.000
- SWDKLLJ : Rp 143.000
- Total : Rp 7.052.000
Besaran pajak ini bisa berbeda di tiap daerah karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), serta tambahan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang saat ini sebesar Rp 143.000.