Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut positif kebijakan baru pemerintah terkait pembagian pendapatan transportasi online. Kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebelumnya menyebut adanya pengemudi yang mengalami peningkatan penghasilan secara signifikan setelah kebijakan baru diterapkan. Kenaikannya bahkan disebut bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Jumat (14/8/2026). Prabowo menjelaskan, sebelumnya pengemudi mendapatkan sekitar 80 persen dari pendapatan setiap perjalanan. Sementara melalui kebijakan baru, porsi untuk pengemudi meningkat menjadi 92 persen, sedangkan aplikator maksimal mendapatkan 8 persen. Salah satu ojek online di Surabaya yang sedang menunggu penumpangnya, Sabtu (14/3/2026) siang. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, perubahan tersebut menjadi sinyal bahwa kebijakan pemerintah mulai memberikan dampak terhadap kondisi ekonomi pengemudi. "Garda Indonesia menyambut sangat positif pernyataan Presiden Prabowo. Bagi kami, kebijakan ini bukan semata-mata persoalan perubahan angka dari 80 persen menjadi 92 persen. Yang jauh lebih penting adalah lahirnya kepastian hukum bahwa pengemudi transportasi online memiliki hak ekonomi yang harus dilindungi oleh negara," ujar Igun, dalam keterangan resminya, Jumat (14/8/2026). Pengemudi Ojol Jadi Bagian Ekosistem Transportasi Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi salah satu perubahan penting dalam hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan pemerintah. Aturan tersebut tidak hanya mengatur pembagian pendapatan, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial bagi pengemudi transportasi online. Pemerintah turut memasukkan jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan sebagai bagian dari perlindungan pekerja. Ilustrasi driver ojek online Bagi sektor transportasi, kebijakan tersebut menjadi penting karena pengemudi merupakan ujung tombak layanan mobilitas berbasis aplikasi. Motor dan mobil yang digunakan para pengemudi menjadi sarana utama untuk menghubungkan penumpang dengan berbagai tujuan, sekaligus mendukung layanan pengantaran barang dan makanan. Garda Indonesia menilai perubahan skema dari sekitar 80:20 menjadi minimal 92:8 tidak sekadar berkaitan dengan besaran komisi. Perubahan itu dianggap sebagai pergeseran paradigma dalam tata kelola bisnis transportasi berbasis aplikasi. Sebelum regulasi tersebut diterapkan, posisi pengemudi sangat bergantung pada kebijakan masing-masing aplikator. Hal itu mencakup komisi, tarif perjalanan, insentif, program promosi, algoritma, hingga mekanisme pembagian pendapatan. Para pengemudi ojol kini bisa mengajukan KPR dengan DP nol persen melalui program FLPP yang disediakan BP Tapera. Kehadiran Perpres 27/2026 kemudian memberikan kerangka hukum yang lebih jelas untuk melindungi kepentingan ekonomi pengemudi. "Kami melihat Presiden Prabowo telah mengambil langkah yang sangat strategis. Negara tidak lagi hanya menjadi regulator yang melihat dari jauh, tetapi mulai hadir memastikan adanya keseimbangan dalam ekosistem transportasi online," kata Igun. Skema 92:8 Mulai Berlaku Pemerintah mulai memberlakukan pembagian maksimal 8 persen untuk aplikator dan minimal 92 persen untuk pengemudi sejak 1 Juli 2026. Sejumlah Driver Ojol saat menunggu orderan di Bandar Lampung, Rabu (2/7/2026). Potongan Gojek jadi 8 persen, Driver Bandar Lampung soroti bonus dan status hukum. Sejumlah perusahaan aplikator juga telah menyatakan komitmennya untuk menyesuaikan skema pendapatan dengan ketentuan tersebut. Bagi pengemudi, perubahan porsi pendapatan tersebut berpotensi memberikan ruang lebih besar terhadap pendapatan bersih yang diterima dari setiap perjalanan. Kondisi tersebut juga dapat berpengaruh terhadap kemampuan pengemudi dalam memenuhi kebutuhan operasional kendaraan, seperti bahan bakar, perawatan rutin, penggantian suku cadang, hingga biaya operasional harian. Garda Indonesia menilai dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pengemudi, tetapi juga dapat meluas kepada keluarga mereka. Peningkatan pendapatan yang lebih stabil diharapkan mampu menciptakan efek ekonomi yang berkelanjutan bagi jutaan pengemudi transportasi online di Indonesia.