Populasi kendaraan listrik, khususnya mobil penumpang berbasis baterai di Indonesia, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), jumlah mobil listrik di Tanah Air telah menembus angka 223.100 unit. Namun, pesatnya pertumbuhan populasi tersebut belum sebanding dengan pemerataan infrastruktur pengisian daya di lapangan. SPKLU Mengutip data dari aplikasi PLN Mobile, saat ini baru tersedia sekitar 5.030 unit pengisi daya (charger) yang tersebar di seluruh Indonesia. Jika dihitung secara kasar, rasio ketersediaannya berada di kisaran 44 unit mobil listrik untuk satu unit pengisi daya. Tak heran jika fenomena antrean di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kini makin sering ditemui, terutama saat momen perjalanan antarkota. Beda Tarif Berdasarkan Daya Pengisian Pegiat kendaraan listrik dari komunitas EV Holic sekaligus pengguna BYD M6, Alfred, mengungkapkan bahwa antrean panjang di SPKLU kerap dipicu oleh ketidakpahaman pengguna terhadap spesifikasi daya pengisian mobilnya masing-masing. "Seiringnya mobil listrik terjangkau tambah banyak, semakin lama semakin agak malas bawa mobil listrik ke luar kota," kata Alfred saat dihubungi Kompas.com belum lama ini. Alfred menilai, banyak pemilik mobil listrik berdaya pengisian rendah yang justru ikut mengantre di mesin pengisi daya ultra cepat (Ultra Fast Charger) berkapasitas 160 kW hingga 350 kW. Padahal, kemampuan batas maksimal penerimaan daya pada kendaraan mereka jauh di bawah kapasitas mesin tersebut. "Rebutan dengan mobil-mobil listrik terjangkau yang pengisiannya lelet. Atto maksimal hanya 88 kW, malah rebutan dengan mesin 160 kW atau 350 kW," ujarnya. Guna mengurai persoalan ini, Alfred mengusulkan agar PLN menerapkan sistem diferensiasi tarif berdasarkan besaran daya mesin pengisi daya. PT Niscala Energi Indonesia melalui merek iGreen+ menambah jaringan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jakarta. Pengisian pada mesin daya tinggi 160 kW ke atas idealnya memiliki tarif yang dibedakan dengan mesin berdaya rendah. "Soalnya sistem SPKLU kurang, mesti pakai sistem 'wani piro' untuk pengisiannya. Dengan begitu, mobil dengan pengisian waktu panjang dengan waktu pendek dibedakan di tarifnya," tutur Alfred. Meski begitu, ia mengapresiasi langkah penertiban yang mulai berjalan saat ini, seperti skema denda bagi kendaraan yang tetap terparkir meski daya baterai sudah terisi penuh.