Proses balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil bekas kini semakin mudah setelah pemerintah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahap II (BBNKB-II) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Dengan aturan ini, biaya balik nama jadi lebih ringan karena pemilik kendaraan tidak lagi dibebankan pungutan BBNKB-II. Meski demikian, masyarakat tetap harus menyiapkan biaya untuk beberapa komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penerbitan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru, biaya mutasi jika lintas daerah, serta cek fisik kendaraan. Syarat Urus Balik Nama STNK Mobil Bekas: Cara mengurus STNK hilang 2025 sesuai aturan resmi Polri. 1. Identitas Diri Pemilik Baru Perorangan: Fotokopi KTP pemilik baru. Jika diwakilkan, wajib membawa surat kuasa bermeterai. Badan Hukum: Fotokopi Akta Pendirian perusahaan, surat domisili, serta surat kuasa bermeterai yang ditandatangani pimpinan dan diberi cap perusahaan. Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD: Surat tugas atau surat kuasa bermeterai yang ditandatangani pimpinan dan diberi cap instansi. 2. STNK asli 3. BPKB asli 4. Dokumen kepemilikan kendaraan, seperti: Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak (untuk kendaraan perusahaan), atau risalah lelang jika kendaraan hasil lelang. 5. Seluruh berkas difotokopi masing-masing sebanyak empat rangkap. Potret aktivitas masyarakat Kota Sukabumi saat berada di Samsat untuk membayar pajak dan mengurus balik nama kendaraan bermotor. Kamis (20/3/2025) Cara Balik Nama Kendaraan Bekas: 1. Jika alamat pemilik lama dan baru sama wilayah Balik nama bisa langsung dilakukan di Kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Contoh: Kendaraan terdaftar di Samsat Sleman dan pemilik baru ber-KTP Sleman, maka cukup datang ke Samsat Induk Sleman. 2. Jika alamat pemilik lama dan baru berbeda wilayah, langkah yang harus dilakukan yaitu: Cek fisik kendaraan di Samsat domisili pemilik baru. Urus mutasi keluar atau cabut berkas di Samsat asal kendaraan. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan berkas mutasi dan surat jalan. Daftarkan mutasi masuk ke Samsat sesuai domisili pemilik baru. Setelah berkas diterima, proses balik nama dilanjutkan di Samsat tujuan. Proses balik nama biasanya memakan waktu sekitar 10–14 hari kerja, atau bisa lebih lama tergantung kebijakan dan antrean di masing-masing Samsat. Setelah seluruh prosedur selesai, pemilik baru akan menerima STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan identitas yang sudah disesuaikan atas nama pemilik baru. Mobil bekas di Bathara Motor Solo Dokumen tersebut berlaku selama 5 tahun, dan wajib diperpanjang kembali saat masa berlaku habis bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kelima. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.