Polisi kembalikan motor yang dicuri ke pemiliknya Kabar bahagia datang dari Pasuruan, Jawa Timur. Seorang warga bernama Misbahul Munir akhirnya bisa kembali mengendarai motor Honda Beat miliknya yang sempat raib dicuri. Hebatnya lagi, pengembalian kendaraan itu dilakukan tanpa dipungut biaya sepeser pun oleh pihak kepolisian. Motor tersebut merupakan salah satu hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres di wilayahnya.Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada pemilik sah merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. “Kami memastikan setiap proses dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada pungutan biaya sama sekali,” ujar Widi seperti dikutip VIVA Otomotif dari laman Humas Polri, Kamis 6 November 2025.Munir mengaku lega sekaligus terharu setelah motornya kembali dalam waktu hanya satu minggu sejak laporan kehilangan dibuat. “Saya sangat berterima kasih kepada bapak-bapak polisi. Motor saya cepat ditemukan dan dikembalikan tanpa biaya apa pun. Cukup membawa STNK, BPKB, dan KTP saja,” tuturnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, Operasi Sikat Semeru 2025 difokuskan untuk memberantas kejahatan jalanan seperti curanmor, curat, curas, dan premanisme. “Operasi ini bertujuan menekan angka kejahatan dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” katanya.Abast menambahkan, pengembalian barang bukti tanpa biaya menjadi bukti nyata komitmen Polda Jatim dalam memberikan pelayanan publik yang tidak berbelit-belit.Dari hasil operasi tersebut, Polda Jatim mencatat keberhasilan luar biasa: 1.443 kasus kejahatan berhasil diungkap dengan total 1.135 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita pun beragam, mulai dari 316 sepeda motor, 34 mobil, uang tunai puluhan juta rupiah, hingga hewan dilindungi