Kendaraan listrik di Jakarta berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. DPRD DKI Jakarta menyebut penerimaan dari sektor pajak kendaraan listrik diperkirakan bisa mencapai Rp 2 triliun. Potensi tersebut muncul seiring dengan terus bertambahnya jumlah kendaraan listrik di Ibu Kota. DPRD DKI Jakarta mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tengah mengkaji wacana penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Foto aerial suasana lalu lalang kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di sekitar Bundaran HI terpantau lancar. Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, mengatakan, usulan penyesuaian pajak kendaraan listrik juga menjadi aspirasi sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar). Menurut Suhud, kendaraan listrik yang semakin banyak tetap menggunakan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Sehingga sebagian (anggota Banggar) ada usulan agar kendaraan listrik diberlakukan pajak," ujar Suhud, dikutip dari situs resmi Pemprov DKI, Jumat (7/8/2026). Suasana Pameran GIIAS 2026 Tambah Penerimaan Daerah Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, mengatakan pihaknya akan meminta Pemprov DKI mengusulkan regulasi penyesuaian pajak kendaraan listrik kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari kendaraan listrik. "Tujuannya agar Pak Gubernur membuat regulasi atau menyampaikan surat ke Kemendagri sehingga pendapatan dari sektor pajak kendaraan listrik bisa dimaksimalkan," ucap Lukman. BYD menyebut pasar mobil listrik Indonesia terus tumbuh. Pangsa pasar EV nasional kini sudah menembus 22 persen. Lukman menegaskan, Komisi C DPRD DKI Jakarta mendukung upaya Pemprov DKI dalam mengoptimalkan pendapatan dari pajak kendaraan listrik. Terlebih, potensi penerimaan dari sektor tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. "Pasti (kami dukung), karena kebutuhan kita untuk subsidi masyarakat dan pelayanan publik, sekaligus mendukung Jakarta menuju kota global yang lebih mantap," katanya. Potensi penerimaan tersebut menjadi perhatian di tengah kebutuhan pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program dan pelayanan publik. Apalagi, kendaraan listrik terus bertambah dan menggunakan fasilitas serta infrastruktur jalan yang juga dibiayai pemerintah daerah. Ilustrasi STNK dan BPKB. Apakah STNK bisa digadai? Gadai STNK apakah bisa? STNK jadi jaminan gadai di Pegadaian. Gadai BPKB di Pegadaian. Pembahasan Pajak Menunggu Rapat Komisi C Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan pembahasan mengenai pajak kendaraan listrik akan dilakukan Komisi C bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan. Anggaran yang semula sebesar Rp 81,3 triliun berkurang menjadi Rp 79,58 triliun dalam APBD-P 2026. Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. "Saya kira ini akan dibahas lebih mendalam pada rapat konsultasi yang akan datang, terutama di Komisi C," kata Suhud. Dengan demikian, wacana pengenaan atau penyesuaian pajak kendaraan listrik di Jakarta saat ini masih berada dalam tahap pembahasan. DPRD DKI perlu membahas lebih lanjut skema pajak yang akan diterapkan, termasuk dasar regulasi dan mekanismenya bersama Pemprov DKI serta pemerintah pusat.