Menjelang arus mudik Lebaran, pengguna jalan tol diimbau untuk tidak menetapkan target waktu perjalanan yang terlalu ketat. Kebiasaan menargetkan waktu tempuh tertentu dinilai berpotensi mendorong pengemudi memacu kendaraan dengan kecepatan berlebih, dan berisiko meningkatkan kecelakaan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Kris Ade Sudiyono, mengatakan kebiasaan menargetkan durasi perjalanan, misalnya Jakarta–Semarang harus ditempuh dalam waktu tertentu, justru merupakan perilaku berkendara yang keliru. Gerbang Tol Cikampek Utama. “Nah itu yang saya sebut sebagai perilaku berkendara yang sebenarnya salah,” ujar Kris Ade, kepada Kompas.com (9/3/2026). Menurut dia, masih banyak masyarakat yang membanggakan waktu tempuh cepat saat melakukan perjalanan melalui jalan tol. Padahal, kondisi lalu lintas di lapangan tidak selalu sama sepanjang perjalanan. “Saya juga sering mendengar masyarakat mengatakan, “oh kalau ke Semarang sekarang cuma 5 jam lewat tol, atau 6 jam.” Saya bilang, oke 6 jam, kalau kondisinya dari ujung sampai ujung lancar,” ucap Kris Ade. Sejumlah kendaraan melintasi KM 189 di Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Jawa Barat, pada Rabu (26/3/2025/ siang. Ia mencontohkan kondisi lalu lintas di ruas awal perjalanan dari Jakarta yang sering kali sudah memakan waktu cukup lama. Hal tersebut membuat target waktu tempuh menjadi tidak realistis. “Tapi kan kita bisa lihat tadi, di Cikampek saja sudah bisa 2 jam (dari Jakarta). Nah kalau sisanya tinggal 3 jam, berarti harus dipacu dengan kecepatan berapa?” kata dia. Karena itu, Kris Ade menegaskan bahwa pengemudi sebaiknya tidak menjadikan durasi perjalanan sebagai patokan utama saat berkendara di jalan tol, terlebih pada periode padat seperti mudik Lebaran. Fitur rumbel dot yang ada di jalan tol Cipali “Jadi saya memang menegaskan bahwa perilaku membuat target kecepatan dan durasi seperti itu tidak tepat,” ujarnya. Ia juga menyinggung soal pengawasan kecepatan kendaraan di jalan tol. Meski terdapat kamera pemantau kecepatan, teknologi tersebut belum bisa langsung menindak kendaraan yang melanggar. “(Speed camera) ada, tetapi itu tidak bisa meng-enforce secara langsung ke masing-masing kendaraan. Artinya tidak bisa langsung memberhentikan kendaraan,” katanya. Jasa Marga sediakan 25 Speed Camera untuk tilang elektronik Oleh karena itu, menurut dia, upaya membangun budaya berkendara yang aman harus terus dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat. “Jadi kembali lagi, kalau istilah saya dengan Pak Rivan (Dirut Jasa Marga), kalau masalah budaya dan kultur berkendara, komunikasinya memang harus kita gencarkan melalui kampanye dan sebagainya,” ujar dia. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang