
- Monggo pak bos pemilik perusahaan di Jawa Tengah, ada relaksasi yang bisa dimanfaatkan.
Yakni diskon 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas nama perusahaan.
Insentif ini untuk mendukung penanaman modal badan usaha.
Diskon ini berkisar antara 10 hingga 50 persen dan berlaku untuk pembelian kendaraan baru, dengan syarat transaksi harus dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng.
Kepala Bidang Pajak dan Kendaraan Bermotor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Danang Wicaksono, menjelaskan potongan harga BBNKB ini ditujukan bagi perusahaan yang telah menanamkan modal di Jawa Tengah.
"Jadi perusahaan kalau membeli kendaraan baru itu, bisa mendapatkan potongan harga berupa diskon BBNKB," kata Danang usai konferensi pers Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Semarang 2025 di Hotel Aston Inn Pandanaran, (16/9/25) menukil Kompas.com.
Danang menambahkan, nilai diskon yang diberikan bergantung pada karakter penanaman modal perusahaan.
Syarat utama untuk mendapatkan insentif ini adalah perusahaan tidak boleh memiliki kendaraan yang menunggak pajaknya.
"Kendaraan harus lunas semua, baru bisa mengajukan insentif penanaman modal. Nah, nanti ada 15 kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan," paparnya.
Source: Monggo Pak Bos, Ada Diskon 50 Persen BBNKB Atas Nama Perusahaan di Jateng