Kasus penarikan paksa mobil yang menimpa Andy Pratomo tengah menjadi sorotan publik. Mobil Lexus RX350 miliknya yang dibeli secara tunai seharga Rp 1,3 miliar ditarik paksa oleh debt collector (DC) yang mengatasnamakan BFI Finance. Kini, perusahaan pembiayaan tersebut akhirnya angkat bicara.Corporate Communication BFI Finance, Rizky Adelia Risyani, mengonfirmasi bahwa kasus hukum akibat insiden penarikan paksa tersebut masih bergulir. Ia menyatakan BFI Finance terus menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar permasalahan ini bisa segera ditindaklanjuti."Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut," kata Adelia saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (26/4/2026). Adelia menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pelayanan terbaik bagi semua bisa terlaksana."Kami di BFI Finance memiliki komitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak," ujarnya.Dugaan penarikan paksa mobil Lexus RX350 yang dibeli Andy Pratomo yang membeli mobil itu secara tunai seharga Rp 1,3 miliar itu terjadi pada 4 November 2025. Kasus ini sempat berlanjut ke mediasi di Polsek Mulyorejo. Di sana, Andy menemukan ketidaksinkronan data antara fisik mobil miliknya dengan dokumen milik BFI Finance.Tak hanya soal tipe kendaraan, nama yang tercantum dalam dokumen fidusia tersebut juga berbeda jauh. Andy menegaskan kendaraan miliknya tidak dalam status kredit, namun pihak leasing menunjukkan berkas atas nama orang lain."Lucunya lagi pihak BFI menunjukkan saya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea yang kredit di BFI padahal saya beli mobil ini cash," tegasnya.Andy menambahkan, keabsahan dokumen miliknya telah divalidasi oleh pihak berwenang saat pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo, sementara pihak leasing justru mangkir dari agenda pertemuan tersebut.Menanggapi kejanggalan ini, Kuasa Hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan tersebut murni merupakan pelanggaran pidana. Menurutnya, meskipun perampasan tidak berhasil dilakukan karena adanya perlawanan dan mediasi, unsur pidana tetap melekat."Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," tutur Ronald.Simak berita selengkapnya di sini