Andy Pratomo, warga Surabaya ini dibuat geram oleh ulah gerombolan debt collector (DC) suruhan sebuah perusahaan pembiayaan (leasing). Mobil Lexus RX350 miliknya nyaris dirampas paksa, padahal kendaraan mewah tersebut dibelinya secara tunai.Andy membeli mobil Lexus RX350 tersebut secara tunai di Jakarta pada September 2025 seharga Rp 1,3 miliar. Dokumennya lengkap dan sah. Sementara itu, para DC hanya berbekal fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain. Berkas yang dibawa pihak leasing, tipe kendaraan yang dicari adalah Lexus RX250. Padahal, mobil yang dimiliki Andy adalah RX350.Meski demikian, lanjut Andy, DC suruhan leasing itu tetap ngotot hingga membuat kegaduhan di kediamannya. Hal ini kemudian membuat tetangganya keluar dan membuatnya malu. "Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," kata Andy, Sabtu (25/4/2026), dikutip dari detikJatim.Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai peristiwa ini bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan mengarah pada tindak pidana. Ia menyebut ada unsur pemaksaan dalam upaya penarikan kendaraan tersebut."Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," tuturnya.Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Namun, pihak leasing disebut belum memenuhi panggilan kepolisian.Pihaknya mengaku akan menempuh jalur hukum serta melaporkan kasus ini ke OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Ia berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang."Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya klien kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat," pungkasnya.