Daftar Isi Syarat Lelang Satu unit Honda Revo Fit dilelang mulai Rp 300 ribuan. Kalau tertarik, kamu hanya perlu menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 190 ribu.Kejaksaan Negeri Bondowoso akan melaksanakan Lelang Barang Rampasan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Jember. Salah satu barang yang dilelang adalah motor Honda Revo Fit warna hitam tahun 2024. Dalam lembar pengumuman yang dirilis Kejaksaan Negeri Bondowoso, motor bebek berkelir hitam itu dilengkapi dengan nomor polisi AG-2506-AAZ. STNK juga tersedia, namun tak disebutkan soal BPKB. Kalau dilihat sekilas dari foto, wujudnya masih tampak mulus dan baru. Sayang lembar pengumuman itu tak dijabarkan detail soal kondisinya. Buat kamu yang tertarik, motor yang masih berusia muda ini akan dilelang dengan harga mulai Rp 380 ribu. Kemudian uang jaminan yang harus disetorkan sebesar Rp 190 ribu. Kamu yang mau lihat langsung barangnya masih bisa nih. Terakhir sampai 11 Februari 2026, tepat satu hari sebelum pelaksanaan lelang di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.Lelang akan dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026. Penawaran terakhir dilakukan pada pukul 14.00 WIB waktu server aplikasi lelang internet di alamat domain www.lelang.go.id. Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran. Nah buat kamu yang tertarik, berikut ini syarat ketentuan lelang.Syarat LelangLelang dilaksanakan dengan penawaran melalui internet (open bidding) tanpa kehadiran peserta lelang yang dapat di akses pada alamat domain www.lelang.go.id tata cara mengikuti dapat dilihat di menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut;Calon peserta mendaftarkan dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dan merekam serta mengunggah foto KTP dan memasukkan Nomor NPWP serta No Rekening atas nama sendiri;Membayar uang jaminan dengan nilai yang sudah ditentukan sesuai lot lelang yang akan diikuti melalui virtual account yang diperoleh melalui website tersebut;Jaminan harus sudah efektif diterima selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;Semua biaya yang timbul karena proses lelang seperti biaya bank, biaya materai dan biaya-biaya lainnya sejenis menjadi tanggungan peserta lelang;Obyek lelang dijual apa adanya (as it) dan atas resiko yang terjadi setelah penetapan lelang. Peserta lelang telah mengetahui dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli dengan baik dan teliti, pembeli tidak boleh mengajukan gugatan/tuntutan di kemudian hari kepada KPKNL Jember maupun ke Kejaksaan Negeri Bondowoso;Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan apabila sampai batas waktu berakhir pemenang lelang belum juga melunasi harga lelang, maka pemenang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara;Obyek lelang dapat dilihat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang, dapat dilihat di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.82, Penatu,Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68215 dan Kantor BRI Cabang Bondowoso di Jl. Jl. Kis Mangun Sarkoro No.05, Kali Nangkaan, Dabasah, Kec.Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68211 pada hari dan jam kerja.Bagi peserta lelang yang melihat obyek lelang tersebut dianggap menyetujui aspek legal dari obyek tersebut dengan kondisi apa adanya, demikian pula bagi peserta yang tidak melihat obyek lelang pada waktu yang telah ditentukan dianggap telah menerima ketentuan dan keadaan obyek lelang;