Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan, Indonesia boleh mengimpor etanol dari Amerika Serikat (AS). Sebab, menurutnya, kapasitas produksi di dalam negeri belum memenuhi kebutuhan konsumen.Meski demikian, kata Bahlil, impor etanol harus berjalan secara parallel dengan upaya peningkatan produksi di dalam negeri. Ketika semua sudah terpenuhi, maka negara akan menghentikan impor. "Sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk kita melakukan impor (etanol), boleh saja," ujar Bahlil saat ditanya mengenai impor etanol dari AS, dikutip dari Antaranews, Sabtu (21/2)."Termasuk di impor dari Amerika Serikat, sampai dengan kebutuhan produksi kita dalam negeri terpenuhi, ini paralel saja sebenarnya," lanjutnya.Ilustrasi etanol Foto: PertaminaMenteri ESDM menambahkan, rencana pemerintah untuk mewajibkan pencampuran bensin dengan etanol merupakan salah satu upaya penguatan ketahanan dan kedaulatan energi nasional.Pemerintah sebelumnya menegaskan komitmen mempercepat implementasi mandatori pencampuran bioetanol secara bertahap. Program tersebut rencananya dimulai dengan E5 pada 2028 dan E10 pada 2030. Setelah itu, baru diarahkan menuju E20 dengan mempertimbangkan kesiapan produksi, distribusi, serta infrastruktur pendukung.Bahlil menjelaskan, rencana pemerintah mewajibkan pencampuran bensin dengan etanol merupakan salah satu upaya penguatan ketahanan dan kedaulatan energi nasional."Kita akan campur (bensin) dengan etanol, mandatory, tujuannya sebenarnya adalah bagaimana menciptakan peluang usaha baru yang ada di Indonesia," kata dia.Indonesia Impor Etanol dari ASPrabowo dan Trump Teken Perjanjian Dagang Foto: (dok Instagram Seskab)Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC, Amerika Serikat. Salah satu isi perjanjiannya mengatur soal impor bahan bakar etanol.Pada naskah final ART, tepatnya di Annex III (Article 2.23), ada tiga poin perjanjian yang disepakati Indonesia dan Amerika Serikat. Poin pertama disebutkan, Indonesia tak boleh mengadopsi/mempertahankan tindakan apapun yang mencegah impor bioetanol asal AS.Kedua, Indonesia diharuskan memasok bahan bakar campuran bioetanol lima persen (E5) paling lambat 2028 dan bioetanol 10 persen (E10) paling lambat 2030. Ketiga, Indonesia juga diwajibkan berusaha menuju E20 dengan mempertimbangkan pasokan dan infrastruktur.Lebih jelas lagi, pada Annex IV di poin B nomor 2, Indonesia juga diharuskan mengimpor etanol dengan kuota tertentu. Bahkan, jumlahnya terhitung besar untuk kebutuhan tahunan."Indonesia harus memastikan, impor etanol asal Amerika Serikat ke Indonesia melebihi 1.000 metrik ton (1 juta kg) setiap tahunnya," demikian tulis perjanjian tersebut.Jika diterjemahkan dalam satuan volume, 1 juta kg etanol kurang lebih setara 1,2 juta liter. Ukuran spesifik bisa sedikit berbeda, tergantung suhu saat pengukuran dan kemurnian/konsentrasi etanol.