Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) berpotensi membawa dampak langsung bagi industri otomotif nasional. Mengingat, salah satu poin utama dalam perjanjian tersebut adalah penghapusan hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk asal AS, termasuk kendaraan dan komponen otomotif. Selain itu, berdasarkan keterangan United States Trade Representative (USTR), produk yang juga akan mendapat pembebasan tarif ialah sektor pertanian, kesehatan, makanan laut, otomotif, bahan kimia, serta teknologi informasi dan komunikasi. Indonesia will eliminate tariff barriers on 99% of U.S. products, ranging from U.S. agricultural goods and automotive products to seafood and health products. pic.twitter.com/RmP24ZRQgC — United States Trade Representative (@USTradeRep) February 20, 2026 Perjanjian ini diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari 2026 waktu setempat Bagi sektor otomotif, kebijakan ini berpotensi menurunkan harga kendaraan impor dari AS sekaligus memperluas pilihan model di pasar domestik. Saat ini, berdasarkan data Gaikindo, jumlah kendaraan yang diimpor langsung dari Amerika Serikat masih terbatas. Beberapa model yang tercatat berasal dari negara tersebut antara lain BMW X3, BMW X6, serta Ford Mustang. Dengan dihapusnya hambatan tarif, struktur biaya impor berpotensi menjadi lebih ringan. Kondisi ini membuka peluang bagi merek-merek asal AS untuk memperkuat penetrasi pasar di Indonesia. Selain model yang sudah ada, kebijakan ini juga berpotensi membuat produk dari Ford maupun Tesla menjadi lebih kompetitif dari sisi harga. Bahkan, tidak menutup kemungkinan merek yang sebelumnya telah hengkang dari Indonesia, seperti Chevrolet, dapat mempertimbangkan kembali masuk ke pasar domestik. Tidak hanya kendaraan utuh, dampak kesepakatan juga menyentuh sektor komponen. Penghapusan tarif dan relaksasi hambatan non-tarif berpotensi memperlancar masuknya komponen berteknologi tinggi, termasuk cip semikonduktor yang menjadi bagian penting dalam sistem elektronik kendaraan modern. Dalam dokumen Fact Sheet Gedung Putih, disebutkan pula bahwa Indonesia akan menghapus sejumlah hambatan non-tarif terhadap produk AS. Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan CEO Tesla Elon Musk saat berdiri di depan mobil Tesla merah, ketika berbicara kepada awak media di South Portico, Gedung Putih, Washington DC, 11 Maret 2025. Kebijakan tersebut mencakup persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), standar kendaraan dan emisi, ketentuan sertifikasi dan pelabelan, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual. Selain itu, kedua negara juga sepakat memperkuat ketahanan rantai pasok industri dan menghapus berbagai pembatasan ekspor komoditas industri, termasuk mineral kritis yang dibutuhkan dalam pengembangan teknologi otomotif modern. Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, AS masih mengenakan tarif sebesar 19 persen terhadap produk asal Indonesia. Namun, sejumlah komoditas tertentu mendapatkan fasilitas tarif nol persen melalui skema kuota atau tariff rate quota (TRQ). Kondisi ini membuat pelaku industri nasional perlu menyiapkan strategi untuk menjaga daya saing di tengah pasar yang semakin terbuka. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang