27/09/2025 · 3 hari yang lalu

Gratis, Kendaraan Niaga Harus Lakukan Uji KIR 6 Bulan Sekali

kendaraan niaga, tilang, Sule, uji kir, Sule ditilang, Gratis, Kendaraan Niaga Harus Lakukan Uji KIR 6 Bulan Sekali

JAKARTA, KOMPAS.com - Cuplikan video mobil double cabin atau kabin ganda milik komedian Sule yang ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta kini sedang viral. 

Kejadian yang berlokasi di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025) pagi itu bermula lantaran masa aktif dokumen uji kelayakan kendaraan (KIR) miliknya sudah habis.

 Peristiwa ini terekam kamera dan diunggah ke TikTok milik akun @qinoy_81. Dalam video yang beredar, Sule terlihat mendatangi petugas Dishub. Pada video tersebut Sule mempersilahkan petugas untuk langsung menilang mobilnya.

“Anggota memberi kesempatan untuk mencari buku uji berkala, namun beliau tidak dapat menunjukkan STUK, selanjutnya beliau minta ditilang,” kata Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/9/2025). 

Secara spesifikasi, mobil Sule merupakan kategori kendaraan pengangkut barang atau niaga, yang dokumen kelayakannya  (KIR) harus diperbarui setiap enam bulan sekali.

Sementara itu, uji KIR merupakan proses yang penting dilakukan oleh kendaraan niaga. Proses ini berkaitan erat dengan keamanan operasional kendaraan. Hanya saja, saat ini masih banyak kendaraan niaga yang beredar di Indonesia tidak melakukan uji KIR. Padahal prosesnya tak begitu sulit.

Agus Sugiharto, Kepala Satuan Sarana dan Prasarana UP PKB Pulogadung mengatakan, proses uji KIR tidak memakan waktu yang lama bahkan tidak dipungut biaya.

"Sejak Januari 2024 sudah tidak dipungut retribusi atau gratis. Prosesnya juga mudah karena sekarang sistemnya sudah online. Semuanya harus booking atau daftar antrean ke e-Kir baik itu kendaraan baru atau yang ingin uji KIR berkala," katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Perpanjangan KIR kendaraan umumnya tidak lagi berbiaya retribusi sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga uji KIR menjadi gratis di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Jakarta dan beberapa kota lainnya per awal 2024.

Sementara itu, berdasarkan buku panduan dari UP BKP Pulogadung menyebutkan, untuk perpanjangan masa berlaku uji berkala kendaraan harus sesuai dengan domisili kendaraan. Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum habis masa uji berkala. 

Pedaftaran bisa dilakukan secara online lewat aplikasi eKIR, atau bisa datang langsung ke Unit Pelaksana Pengujian (UPT). 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews