Pemerintah bakal meresmikan peluncuran program biodiesel B50 pada pekan depan. Kepastian tersebut disampaikan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Istana Presiden, meski kebijakan mandatori B50 sendiri sudah mulai berlaku secara nasional sejak 1 Juli 2026. Seiring penerapan kebijakan tersebut, sejumlah produsen kendaraan mulai mempersiapkan produknya agar sesuai dengan spesifikasi bahan bakar baru. Salah satunya PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) selaku distributor resmi Mitsubishi Fuso di Indonesia yang ikut terlibat dalam pengujian B50 bersama pemerintah. Tunggu Hasil Pengujian Sales and Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, Aji Jaya, mengatakan Mitsubishi Fuso menjadi salah satu pabrikan yang berpartisipasi dalam pengujian bahan bakar B50 yang dimulai sejak akhir 2025. Menurut dia, hingga saat ini perusahaan masih menunggu hasil resmi dari pengujian tersebut sebelum memastikan kesiapan seluruh model truk diesel yang dipasarkan di Indonesia. "Pemerintah telah melakukan uji bahan bakar B50 (yang dimulai pada 9 Desember 2025), dan Mitsubishi Fuso secara aktif berpartisipasi. Kami menunggu hasil resmi setelah proses pengujian selesai," kata Aji, kepada Kompas.com, Senin (6/7/2026). Tiga truk fuso yang digunakan mengangkut batubara ilegal diamankan Polda Bengkulu Aji menegaskan, Mitsubishi Fuso akan menyesuaikan seluruh produknya dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, perusahaan belum dapat memastikan apakah seluruh model truk diesel yang saat ini dipasarkan sudah sepenuhnya kompatibel dengan B50 sebelum hasil pengujian dan ketentuan teknis resmi diterbitkan. "Pada dasarnya, kami akan mengikuti peraturan pemerintah dan akan selalu menyediakan produk yang sesuai dengan peraturan pemerintah," ujar Aji. Mandatori B50 Sudah Berlaku Meski seremoni peluncurannya baru akan dilakukan pekan depan, implementasi mandatori B50 telah resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan penggunaan bahan bakar diesel dengan campuran 50 persen biodiesel berbasis Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan 50 persen minyak solar. Program ini merupakan kelanjutan dari implementasi B35 dan B40 yang telah diterapkan sebelumnya. Pemerintah menargetkan kebijakan B50 dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku energi, serta memperbesar porsi energi baru dan terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional. Selain memperkuat ketahanan energi, penerapan B50 juga diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi industri sawit nasional sekaligus mendukung target penurunan emisi karbon. Ilustrasi B50. Baca juga: Penerapan Dilakukan Bertahap Meski sudah berlaku sejak awal Juli, distribusi B50 belum dilakukan secara penuh di seluruh Indonesia. Pemerintah memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 agar badan usaha memiliki waktu menghabiskan stok biodiesel B40 yang masih tersedia. Dengan demikian, mulai 1 Oktober 2026, seluruh penyaluran solar di Indonesia wajib memenuhi spesifikasi B50.