Jalan tol yang rusak sering kali membuat pengendara mengalami ban pecah, bahkan terkadang sampai pelek pun jadi korbannya. Dalam kondisi tersebut, pengguna jalan berhak mengajukan klaim untuk ganti rugi ke pihak pengelola jalan tol. Curah hujan yang tinggi membuat sebagian titik di jalan tol mengalami kerusakan. Tak jarang ditemukan lubang yang tidak hanya dapat mengganggu kenyamana, tapi juga keamanan pengguna jalan. Pada salah satu unggahan di media sosial, kolom komentar banyak dipenuhi warganet yang mengeluhkan soal susahnya mengajukan klaim ganti rugi ketika mengalami pecah ban di ruas Tol Cikopo–Palimanan (Cipali). Keluhan warganet soal susahnya klaim pecah ban di Tol Cipali Ardam Rafif Trisilo, Sustainability Management & Corporate Communications Department Head Astra Tol Cipali, mengatakan, anomali cuaca dengan curah hujan tinggi di wilayah Jawa Barat berdampak pada perubahan kualitas jalan di beberapa titik Ruas Tol Cipali. "Menanggapi kondisi tersebut, Astra Tol Cipali telah mengambil langkah responsif melalui pemetaan area terdampak dan menyiagakan tim operasional guna memitigasi risiko bagi pengguna jalan," ujar Ardam, kepada Kompas.com, belum lama ini. "Kami memastikan setiap pengguna jalan yang mengalami kendala akan mendapatkan penanganan sesuai prosedur. Layanan bantuan lapangan, termasuk unit patroli, derek, dan petugas medis, bersiaga 24 jam untuk memberikan pertolongan," kata Ardam. Mobil pecah ban di ruas tol Cipali Ardam menambahkan, bagi pengguna jalan yang kendaraannya terdampak akibat lubang di Ruas Tol Cipali (KM 72 – KM 188), PT Lintas Marga Sedaya memfasilitasi proses klaim melalui mekanisme berikut: 1. Pelaporan: Menghubungi Call Center di nomor (0260) 7600 600 atau melalui WhatsApp di 0811-2347-600 maksimal 1x24 jam dari kejadian.2. Verifikasi: Pengguna jalan diminta melengkapi dokumen kelengkapan klaim sesuai ketentuan.3. Penyelesaian: Proses klaim akan ditindaklanjuti maksimal 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Ban dan velg roda kanan belakang mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan BP (58) pecah setelah berusaha melarikan diri usai bersenggolan dengan sepeda motor di jalan raya Desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Senin (7/8/2023) "Untuk dokumennya akan diinformasikan kepada pengguna jalan ketika nanti melakukan verifikasi kepada admin klaim kami," kata Ardam. "Kami senantiasa mengimbau pengguna jalan untuk tetap waspada dan menjaga batas kecepatan demi keselamatan bersama," ujar Ardam. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang