Pengendara kendaraan bermotor tetap perlu berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api (KA), meski palang pintu dalam kondisi terbuka. Palang pintu yang terbuka umumnya menjadi tanda bahwa kendaraan diperbolehkan melintas. Namun, kondisi tersebut bukan berarti pengendara bisa langsung melaju tanpa memastikan situasi di sekitar rel. Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, pengendara sebaiknya membiasakan diri melakukan pengecekan sebelum melewati perlintasan KA. Jalur Hulu di pelintasan KA, Km 32+5/7 petak jalan antara Stasiun Karangjati- Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah rampung diperbaiki dan dapat dilewati oleh KA dengan kecepatan terbatas pada Selasa (6/2/2024) malam pukul 20.00. KA 228 Blora Jaya relasi Semarang Poncol - Cepu menjadi KA pertama yg melewati jalur hulu dengan kecepatan 5 Km/ Jam pada pukul 20.47 Wib. Kewaspadaan menjadi semakin penting ketika perlintasan memiliki blind spot. Misalnya, terdapat bangunan, kendaraan, atau obyek lain di sisi kiri dan kanan yang menghalangi pandangan pengendara terhadap jalur kereta. Tetap Cek Kanan dan Kiri Jusri menjelaskan, pengecekan perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kereta yang tidak terlihat oleh pengendara. "Sekarang itu untuk mengantisipasi adanya kereta api yang tidak terdeteksi oleh kita," kata Jusri kepada Kompas.com, Senin (31/8/2026). "Sebaiknya kita punya budaya ketika memasuki perlintasan kereta api, khususnya di perlintasan yang memiliki blind spot, di mana ada bangunan-bangunan di kiri dan kanan yang menutupi visibilitas kita," ujarnya. Jangan Hanya Andalkan Palang Pintu Pelintasan Sebidang Ampera di Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur. Ilustrasi pelintasan sebidang kereta. 165 Penjaga Pelintasan Kereta Api di Sumbar Dirumahkan Imbas Efisiensi, Kini Bertugas Kembali Menurut Jusri, pengendara perlu memiliki kebiasaan untuk memastikan kondisi di sekitar perlintasan sebelum melintas. "Maka, sebaiknya kurangi kecepatan, cek kanan, cek kiri sekali lagi untuk mendeteksi situasi:" kata Jusri. "Tujuannya adalah sebagai double check, bilamana petugasnya tidak ada, petugasnya tidur, atau yang ketiga, ada masalah dengan mekanis atau elektrikal yang ada. Jadi, sebaiknya prosedurnya begitu," ucapnya. Karena itu, pengendara disarankan mengurangi kecepatan saat mendekati perlintasan. Setelah itu, periksa kondisi di sebelah kanan dan kiri sebelum kendaraan melintasi rel. "Kurangi kecepatan, turunkan kaca untuk mendengar, kemudian cek kanan dan cek kiri. Ketika aman, lewati. Tidak perlu berhenti, hanya mengurangi kecepatan," katanya. "Karena kita asumsikan, pada perlintasan kereta api dengan palang pintu, ketika palangnya tidak tertutup, berarti itu sudah aman," ungkap Jusri.