Pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak bisa memanfaatkan program pemutihan yang digelar sejumlah pemerintah provinsi pada September 2026. Namun, istilah pemutihan pajak sering kali disalahartikan sebagai penghapusan seluruh tagihan kendaraan. Padahal, keringanan yang diberikan setiap daerah berbeda-beda. Ada daerah yang hanya menghapus denda keterlambatan, ada yang memberikan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan ada pula yang memberikan keringanan tunggakan hingga pembebasan pajak progresif. Artinya, pemilik mobil atau sepeda motor tetap perlu melihat rincian program di daerah masing-masing sebelum datang ke Samsat. Secara umum, komponen yang tercantum dalam pembayaran kendaraan antara lain PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi seperti STNK dan TNKB sesuai kebutuhan. Ketentuan mengenai komponen tersebut memang tercantum dalam dokumen pembayaran kendaraan. Aktivitas masyarakat Provinsi Bengkulu membayar pajak kendaraan bermotor mereka dalam masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung 1 Juni-31 Agustus 2026. Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Sederhananya, pemutihan merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan penghapusan atau pengurangan atas kewajiban tertentu yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Hal yang paling sering diberikan adalah penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB. Jadi, ketika seseorang menunggak pajak selama beberapa tahun, program pemutihan belum tentu menghapus pokok PKB yang harus dibayar. Bisa saja yang dihapus hanya dendanya. Besaran keringanan juga sangat bergantung pada kebijakan masing-masing provinsi. Contohnya, di DI Yogyakarta, program yang berlaku sampai 30 September 2026 memberikan pembebasan denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, di daerah lain terdapat program yang memberikan diskon pokok PKB atau bahkan menghapus sebagian tunggakan. Karena itu, istilah pemutihan lebih tepat dipahami sebagai relaksasi atau keringanan kewajiban kendaraan, bukan otomatis bebas seluruh biaya. Biaya Apa Saja yang Tetap Dikenakan? 1. Pokok PKB Ini menjadi bagian paling penting yang perlu diperhatikan. Jika program hanya memberikan penghapusan denda, maka pokok PKB tetap harus dibayar. Sebaliknya, jika pemerintah daerah memberikan diskon atau penghapusan sebagian pokok PKB, jumlah yang harus dibayarkan bisa lebih rendah. Contohnya di Kalimantan Selatan, terdapat diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen untuk sepeda motor pribadi hingga 30 September 2026. Jadi, jangan langsung menganggap tunggakan PKB otomatis menjadi nol hanya karena ada program pemutihan. 2. Opsen PKB Komponen lain yang perlu diperhatikan adalah opsen PKB. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Untuk kendaraan bermotor, opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Pembayaran opsen PKB dilakukan bersamaan dengan PKB dan tercantum dalam dokumen pembayaran kendaraan. Karena itu, ketika sebuah daerah menyebut memberikan pembebasan denda PKB, hal tersebut tidak otomatis berarti opsen PKB juga dihapus. Pemilik kendaraan perlu melihat ketentuan program daerah masing-masing untuk mengetahui apakah keringanan hanya berlaku pada sanksi, atau juga menyentuh pokok pajak beserta komponen terkait. Antrean para wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Kebumen pada Selasa (21/5/2024)