Pengujian tipe menjadi salah satu tahapan penting yang harus dilalui kendaraan bermotor sebelum dipasarkan dan digunakan di jalan raya. Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Iman Sukandar, menjelaskan bahwa uji tipe dilakukan sebelum kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, dipasarkan. "Jadi BPLJSKB ini memiliki tugas fokus sebenarnya untuk uji tipe kendaraan bermotor dan penyiapan bahan sertifikasi uji tipe kendaraan bermotor," katanya kepada Kompas.com, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5/2026). "Jadi melalui serangkaian proses uji tipe sebelum kendaraan tersebut dilakukan atau dioperasikan atau dipasarkan kepada masyarakat. Harus memiliki namanya SUT atau sertifikat uji tipe dan juga sertifikat registrasi uji tipe," ujarnya. Proses uji tipe motor listrik konversi di bengkel bergerak milik Kemenhub Setelah kendaraan beredar di masyarakat, pengujian tetap dilakukan melalui mekanisme berkala yang disebut uji sampel. Namun, proses ini berbeda dengan uji berkala kendaraan niaga atau KIR. "Karena tadi kan sudah terkontrol sama kami ketika keluar sertifikat registrasi uji tipe. Namanya kami uji sampel," katanya. Pengujian ini terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap konsistensi produksi massal. "Untuk mengontrol apakah produksinya masih sesuai dengan kualitas atau standar yang dulu diterbitkan di SUT-nya," katanya. Selain itu, jika produsen menghadirkan model atau tipe baru, maka uji tipe wajib dilakukan kembali dari awal. - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) sebagai penyedia jasa berhasil menyelesaikan pekerjaan test track pada pembangunan proyek fasilitas uji kendaraan (Proving Ground) Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi dengan PT. Indonesia International Automotive Proving Ground (IIAPG) sesuai jadwal. Seluruh fasilitas utama pengujian kendaraan bermotor telah terbangun dan memenuhi standar internasional berdasarkan hasil pengujian dan validasi oleh konsultan global terkemuka, Applus IDIADA dari Spanyol. Hal ini karena setiap tipe kendaraan memiliki karakteristik dan spesifikasi berbeda, sehingga perlu diuji ulang untuk memastikan kelayakan dan keamanannya. "Atau tipe baru yang kami menyebutnya itu beda lagi, harus uji tipe lagi. Dari ulang lagi. Jadi patokannya kami tipe," ujar Iman. Adapun ketentuan uji sampel kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2019. Regulasi ini bertujuan menjamin kesesuaian spesifikasi teknis kendaraan produksi massal atau impor dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT), sehingga potensi ketidaksesuaian hasil produksi dapat dicegah. Uji sampel dilakukan terhadap kendaraan dalam kondisi lengkap maupun landasan kendaraan, termasuk hasil rancang bangun atau rekayasa. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang