Kabar mengenai temuan bahan bakar alternatif kembali muncul di Indonesia. Kali ini, namanya adalah Bobibos, yang diklaim sebagai bahan bakar nabati. Produsen Bobibos mengeklaim bahan bakar temuannya menggunakan bahan baku tumbuhan yang mudah tumbuh di iklim Indonesia. Selain itu, bahan bakar ini juga disebut terjangkau harganya, rendah emisi, dan memiliki nilai oktan yang tinggi. Namun, keunggulan itu semua baru klaim sepihak dari produsen. Belum dibuktikan secara terbuka oleh pemerintah maupun para ahli lainnya. Ilustrasi mobil dengan bahan bakar bioetanol Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) dan pakar bahan bakar dan pelumas, Tri Yuswidjajanto, mengatakan, saat ini bahan bakar Bobibos masih belum diketahui secara detail, baik proses pembuatannya maupun spesifikasinya. "Masih gelap buat saya, dari tanaman diapakan prosesnya agar bisa menjadi bensin atau solar," ujar Yuswidjajanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. "Asal jangan seperti Banyu Geni di zaman SBY atau Nikuba zaman Jokowi yang ternyata hanya penipuan saja," kata Yuswidjajanto. Ilustrasi pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak jenis solar 40 persen atau B40 Yuswidjajanto menambahkan, di Indonesia perdagangan bahan bakar minyak (BBM) diatur secara ketat oleh pemerintah, karena menyangkut energi strategis nasional. Aturannya tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Kemudian, ditegaskan kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas. Selain itu, ada juga Peraturan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi). Pihak yang berhak berdagang BBM di Indonesia adalah Badan Usaha dengan izin dari pemerintah. Yuswidjajanto menjelaskan, ada beberapa izin yang harus dikantongi Badan Usaha sebelum memasarkan BBM. "Izin Usaha Niaga Umum (IUNU), untuk menjual BBM secara umum atau komersial. Izin Usaha Niaga Terbatas (IUNT), untuk menjual BBM dalam jumlah terbatas dan untuk kepentingan tertentu, misalnya, industri sendiri," ujarnya. Yuswidjajanto mengatakan, izin tersebut diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Migas, dengan pengawasan dari BPH Migas untuk distribusi dan harga. "Individu atau perusahaan tanpa izin resmi tidak boleh memperdagangkan BBM. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 60 miliar," kata Yuswidjajanto. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.