Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta atau SH-2 sebesar Rp 15.000 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan pada Jumat (31/7/2026) dan akan berlaku mulai 1 September 2026 setelah masa sosialisasi selama satu bulan. Tingkat Penerimaan Masyarakat Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza menjelaskan, seminggu setelah diumumkan pada 31 Juli, acceptance level (tingkat penerimaan masyarakat) cukup baik. "Kami berikan jeda waktu sosialisasi hingga berlaku resmi pada 1 September agar masyarakat dapat memahami bahwa penyesuaian ini merupakan langkah rasionalisasi," katanya di ICE BSD, Rabu (5/6/2026). Welfizon juga mengatakan, meski mengalami penyesuaian dari Rp 3.500 menjadi Rp 15.000, pihak Transjakarta menilai tarif baru tersebut masih sangat jangkau dan kompetitif jika dibandingkan dengan moda transportasi lain. Berdasarkan hasil survei, tingkat kepuasan pelanggan (customer satisfaction) pada rute tersebut mencapai lebih dari 97 persen. Alasan di balik Penyesuaian Tarif Welfizon mengatakan, besaran tarif Rp 3.500 yang bertahan sejak 2005 untuk layanan reguler memberi beban berat pada kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akibat tingginya subsidi. "Tingkat yang dibayarkan terhadap biaya produksi (farebox recovery ratio) Transjakarta saat ini cuma 15 persen. Artinya, penumpang hanya membayar 15 persen, sedangkan 85 persen sisa biaya produksinya ditanggung Pemprov DKI Jakarta," katanya. Ia membandingkan kondisi tarif Rp 3.500 pada 2005, saat Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta masih sekitar Rp 800.000 dengan kondisi UMP saat ini yang telah melonjak hingga Rp 5,7 juta. Namun, nilai tarif utama Transjakarta tidak pernah berubah. "UMP sudah naik lebih dari tujuh kali lipat, tetapi tarifnya masih sama. Konsekuensinya ada tekanan fiskal pada Pemprov," tuturnya. Ilustrasi Bus Transjabodetabek Tarif Asli Transbandara Untuk rute khusus ke Bandara Soekarno-Hatta, biaya produksi riil dari Blok M mencapai sekitar Rp 70.000 per penumpang. Biaya tol yang harus dibayar armada bus saja mencapai Rp 28.500 untuk sekali jalan. "Dulu saat uji coba bayar Rp 3.500, bawa delapan penumpang saja tidak cukup untuk bayar tol. Maka dari itu, tarif Rp 15.000 ini bukan tarif komersial, melainkan tarif perlindungan sosial karena nilainya masih disubsidi besar oleh pemerintah," jelasnya.