PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) memastikan akan melakukan penyesuaian tarif pada Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) mulai 27 November 2025 mendatang. Kebijakan itu ditetapkan berdasarkan SK Menteri PUPR No. 1066/KPTS/M/2025 serta amanat UU No. 2/2022 Pasal 48 yang mewajibkan evaluasi dan penyesuaian tarif setiap dua tahun. Dikutip dalam keterangannya, penyesuaian tarif tol merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas infrastruktur serta meningkatkan pelayanan kepada pengguna tol. "Penyesuaian tarif yang dilakukan merupakan mandat dari Undang-Undang No 2 Tahun 2022, dimana setiap dua tahun sekali dilakukan penyesuaian tarif,” kata Direktur Utama BTB I Wayan Mandia, Kamis (20/11/2025). Berikut tarif terbaru dari GT Bakauheni Selatan - GT Terbanggi Besar (jarak terjauh): 1. GT Bakauheni Selatan - GT Bakauheni Utara Gol I: Rp16.000 Gol II/III: Rp24.000 Gol IV/V: Rp32.000 2. GT Bakauheni Selatan - GT Kalianda Gol I: Rp49.500 Gol II/III: Rp74.000 Gol IV/V: Rp98.500 3. GT Bakauheni Selatan - GT Sidomulyo Gol I: Rp70.000 Gol II/III: Rp105.500 Gol IV/V: Rp140.500 4. GT Bakauheni Selatan - GT Lematang Gol I: Rp134.500 Gol II/III: Rp201.500 Gol IV/V: Rp269.000 PT Hutama Karya (Persero) kini sedang melakukan perbaikan di sejumlah titik ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). 5. GT Bakauheni Selatan - GT Kotabaru Gol I: Rp142.000 Gol II/III: Rp213.000 Gol IV/V: Rp284.000 6. GT Bakauheni Selatan - GT Natar Gol I: Rp174.500 Gol II/III: Rp261.500 Gol IV/V: Rp349.000 7. GT Bakauheni Selatan - GT Tegineneng Barat Gol I: Rp196.500 Gol II/III: Rp294.500 Gol IV/V: Rp392.500 8. GT Bakauheni Selatan - GT Tegineneng Timur Gol I: Rp196.500 Gol II/III: Rp294.500 Gol IV/V: Rp392.500 9. GT Bakauheni Selatan - GT Gunung Sugih Gol I: Rp236.000 Gol II/III: Rp354.000 Gol IV/V: Rp472.000 10. GT Bakauheni Selatan - GT Terbanggi Besar Gol I: Rp254.000 Gol II/III: Rp381.000 Gol IV/V: Rp507.500 Tim Kompas.com Merapah Trans Sumatera 2019 menjajal Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Selasa (27/8/2019). Dengan penyesuaian tarif yang akan diberlakukan, diimbau kepada seluruh pengguna jalan agar terus mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku baik itu saat berhenti di rest area dengan memastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Serta, mematuhi batas kecepatan saat berkendara di jalan tol dengan batas kecepatan maksimal 100 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.