Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum lama ini menegaskan penetapan tarif Transbandara sebesar Rp15.000 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026. Namun, tarif baru ini hanya berlaku untuk layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Sementara itu, tarif layanan Transjakarta rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta (SH1) dipastikan belum mengalami perubahan dan masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, Keputusan Gubernur tersebut secara khusus hanya mengatur tarif layanan untuk rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Adapun penetapan tarif untuk rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta masih dalam tahap pembahasan dengan tetap mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat. Tarif Belum Berubah “Di Keputusan Gubernur (Kepgub) ini kalau kita lihat judulnya adalah Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M–Bandara Soekarno Hatta. Jadi sangat spesifik menyebutkan rutenya, sehingga Kepgub ini hanya berlaku untuk rute Blok M ke Soekarno Hatta,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (4/8/2026). Budi juga menyampaikan, hingga saat ini layanan Transjakarta rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta masih menggunakan tarif reguler yang berlaku. rute baru Transjabodetabek SH2 Blok M- Bandara Soekarno Hatta di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka ruang untuk menerima berbagai masukan sebelum menetapkan kebijakan tarif baru bagi rute tersebut. Bandara Soekarno-Hatta tidak termasuk dalam Kepgub ini. Saat ini masih dalam proses penggodokan dan kami masih menerima masukan-masukan dari masyarakat. Untuk sementara, tarifnya masih tetap berlaku di angka Rp3.500,” terang Budi. Masih Rp 3.500 Pada keterangan yang sama, Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza menegaskan, layanan SH1 tetap beroperasi dengan skema tarif yang selama ini berlaku karena belum tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026. “Karena rute SH1 Kalideres–Soekarno Hatta tidak tercantum dalam Kepgub ini, maka masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini, yaitu Rp2.000 pada pukul 05.00 sampai 07.00 dan Rp3.500 setelah pukul 07.00,” tandasnya.