Kendaraan mogok di jalan tol menjadi kondisi yang tidak bisa diprediksi pengendara. Ketika kendaraan tidak dapat kembali melaju, layanan derek menjadi salah satu solusi untuk memindahkan kendaraan ke lokasi yang lebih aman. Pengguna jalan tol perlu mengetahui bahwa tidak semua layanan penderekan dikenakan biaya. Pengelola jalan tol memiliki ketentuan berbeda, terutama terkait tujuan penderekan kendaraan. Salah satu pengelola jalan tol swasta, PT Translingkar Kita Jaya (TLKJ), menerapkan layanan derek gratis untuk kendaraan mogok apabila kendaraan hanya diderek sampai keluar dari gerbang tol terdekat. Derek Gratis sampai Gerbang Tol Terdekat Riyandito, Direktur Operasi PT Translingkar Kita Jaya (TLKJ), mengatakan, penderekan kendaraan mogok sampai keluar gerbang tol terdekat tidak dikenakan tarif. "Penderekan kendaraan mogok dengan tujuan selain keluar gerbang tol dikenakan tarif dari gerbang tol terdekat sampai tujuan yang diinginkan dikenakan tarif yang berlaku," ujar Riyandito, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Ilustrasi towing atau derek mobil listrik Artinya, pengendara yang mengalami mogok di ruas tol yang dikelola TLKJ tidak perlu mengeluarkan biaya apabila kendaraan hanya dipindahkan hingga keluar dari gerbang tol terdekat. Ketentuan tersebut berbeda apabila pemilik kendaraan meminta agar mobil atau kendaraan diderek menuju lokasi tertentu di luar gerbang tol. Dalam kondisi tersebut, tarif penderekan mulai diberlakukan. Tarif Berdasarkan Jenis Kendaraan Berbeda dengan Jasa Marga yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN), TLKJ menerapkan tarif berdasarkan jenis kendaraan. Skema tersebut membuat biaya derek yang harus dibayarkan pengguna jalan berbeda antara kendaraan penumpang, bus, hingga kendaraan berat. "Sedan/minibus awal penderekan dikenakan Rp 100.000, per km selanjutnya Rp 8.000. Sedangkan light truck, awal penderekan Rp 110.000 dan per km selanjutnya Rp 10.000," kata Riyandito. Dengan demikian, sedan atau minibus dikenakan biaya awal Rp 100.000. Setelah itu, pengguna dikenakan tambahan Rp 8.000 untuk setiap kilometer berikutnya. Sementara itu, tarif untuk kendaraan yang memiliki dimensi dan bobot lebih besar juga mengalami kenaikan sesuai jenis kendaraannya. Derek tol gratis dari Polres Boyolali "Untuk bus, awal penderekan Rp 120.000 dan per km selanjutnya Rp 12.000. Truk awal penderekan Rp 125.000 dan per km selanjutnya Rp 12.500. Tronton awal penderekan Rp 150.000 dan per km selanjutnya Rp 15.000. Sedangkan trailer/kontainer, awal penderekan Rp 200.000 dan per km selanjutnya Rp 20.000," ujarnya. Pengendara Perlu Memahami Tarif Derek Perbedaan skema tarif ini penting diketahui pengguna jalan, terutama ketika kendaraan mengalami gangguan di tengah perjalanan. Pengendara sebaiknya memastikan terlebih dahulu tujuan penderekan yang dibutuhkan. Jika kendaraan masih memungkinkan dipindahkan hanya sampai keluar gerbang tol terdekat, layanan tersebut tidak dikenakan tarif. Namun, apabila kendaraan ingin dibawa menuju bengkel, rumah, atau lokasi lain di luar gerbang tol, pengguna jalan perlu menyiapkan biaya sesuai jenis kendaraan dan jarak penderekan. Sebanyak tujuh mobil diderek petugas saat penertiban parkir liar di Jalan Matraman Raya, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021). Informasi mengenai tarif resmi juga dapat menjadi acuan bagi pengguna jalan agar tidak langsung menggunakan jasa derek yang tidak jelas asal-usul dan tarifnya. Pengguna jalan yang mengalami kendaraan mogok di jalan tol sebaiknya mengutamakan keselamatan dengan menepikan kendaraan ke bahu jalan apabila memungkinkan, menyalakan lampu hazard, serta menghubungi pengelola jalan tol untuk mendapatkan bantuan resmi. Dengan memahami ketentuan tersebut, pengendara dapat mengetahui kapan layanan derek diberikan secara gratis dan kapan biaya penderekan mulai dikenakan.