Mobil SIM Keliling Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri kembali hadir pada Jumat 8 Mei 2026. Program ini masih menjadi andalan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM secara praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas. Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan tersedia di lima titik strategis yang tersebar di berbagai wilayah. Jakarta Timur berlokasi di Mall Grand Cakung, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Mall Citraland, serta Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Di wilayah penyangga, layanan juga tetap beroperasi guna menjangkau masyarakat di luar ibu kota. Warga Bogor dapat mengakses layanan di Mall Boxies Tajur, sementara masyarakat Bekasi dapat mendatangi Mitra 10 Jatiasih.Jam operasional SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan untuk wilayah Bogor dan Bekasi, layanan umumnya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, sehingga masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean.Perlu diperhatikan, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai dengan prosedur yang berlaku.Adapun persyaratan yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama, bukti cek kesehatan, serta hasil tes psikologi. Pemohon juga wajib membawa dokumen asli untuk proses verifikasi di lokasi layanan. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Untuk biaya, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu. Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi yang tersedia di lokasi layanan.Dengan tersedianya layanan di berbagai titik strategis, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal. SIM Keliling menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien.