Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk menekan penggunaan kendaraan dinas sekaligus mengurangi frekuensi perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. “Untuk apa yang menjadi permintaan Mendagri mengenai efisiensi yang dilakukan di masing-masing daerah atau Provinsi Jakarta salah satunya, kami tentunya akan melakukan,” ujar Pramono dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengizinkan para pemudik untuk menitipkan kendaraan pribadi mereka di kantor-kantor milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama periode mudik Lebaran 2026. Ia menambahkan, pengawasan terhadap perjalanan dinas kini dilakukan lebih ketat. Bahkan, setiap agenda yang memerlukan persetujuan gubernur akan ditinjau langsung dari sisi manfaatnya bagi pembangunan Jakarta. “Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan,” kata Pramono. Tak hanya itu, Pemprov DKI juga menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Dalam skema ini, ASN yang bekerja dari rumah tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi. Sebagai gantinya, ASN didorong memanfaatkan fasilitas transportasi umum gratis yang telah disediakan Pemprov DKI. “Kalau dia mau naik transportasi umum apa pun bagi ASN di Jakarta mereka gratis. Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan itu,” ucapnya. Di sisi lain, Pemprov DKI juga berupaya menjaga pendapatan daerah di tengah kondisi ekonomi saat ini. Salah satunya melalui berbagai program kreatif yang mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan penerimaan pajak dan retribusi. ILUSTRASI mobil dinas Pramono mengungkapkan, realisasi pendapatan pajak pada triwulan pertama tahun ini bahkan sedikit melampaui target yang telah ditetapkan. Sebagai informasi, dalam surat edaran tersebut, Mendagri meminta seluruh kepala daerah untuk membatasi perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas jabatan juga diminta dikurangi hingga maksimal 50 persen. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang