Pajak Mitsubishi Xpander tipe GLS tahun 2026 naik tipis dibandingkan tahun lalu. Berikut ini pajak Xpander keluaran tahun 2026.Kenaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) juga dialami Mitsubishi Xpander keluaran tahun 2026. Ditelusuri detikOto, khusus model Xpander GLS bertransmisi otomatis, bila pada tahun 2025 NJKB-nya senilai Rp 207 juta, maka pada tahun 2026 menjadi Rp 217 juta. Kenaikan NJKB itu berpengaruh terhadap pajak tahunannya. Sebab, NJKB juga ikut menjadi perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor atau disebut DP PKB. Berikut ini hitung-hitungan pajak Mitsubishi Xpander GLS yang naik tahun ini. Perlu dicatat, hitungan pajak berikut berlaku untuk model Xpander GLS yang terdaftar di wilayah Jakarta sebagai kendaraan pertama.Pajak Mitsubishi Xpander tipe Termurah Keluaran Tahun 2026Pajak Xpander GLS M/T Tahun 2026NJKB: Rp 209 jutaDP PKB: NJKB x Bobot (1,05)= Rp 209 juta x 1,05 = Rp 219,45 jutaPKB: DP PKB x tarif PKB Jakarta= Rp 219,45 x 2%= Rp 4,389 jutaPajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 4,389 juta + 143 ribu= Rp 4,532 jutaPajak Xpander GLS A/T Tahun 2026NJKB: Rp 209 jutaDP PKB: NJKB x Bobot (1,05)= Rp 217 juta x 1,05 = Rp 227,85 jutaPKB: DP PKB x tarif PKB Jakarta= Rp 227,85 x 2%= Rp 4,557 jutaPajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 4,557 juta + 143 ribu= Rp 4,7 jutaNah itu tadi hitungan pajak tahunan Mitsubishi Xpander varian termurah dengan transmisi otomatis maupun manual. Jika dibandingkan dengan tarif pajak tahun 2025, untuk model GLS matic ada kenaikan sebesar Rp 270 ribu. Sementara untuk model manual perbedaannya sebesar Rp 210 ribu. Perlu dicatat, besar pajak bisa jadi berbeda bila Xpander terdaftar bukan sebagai kendaraan pertama ataupun di luar Jakarta.Sebagai informasi tambahan, NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan. Nah untuk harga pasaran umum berarti harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber akurat. Namun besarannya itu umumnya ditentukan pemerintah dalam aturan daerah ataupun kementerian dalam negeri.