Orang Kaya di Jabar Catat, Segini Tarif Pajak Koleksi Mobil Lebih dari Satu

- Info penting bagi orang kaya di Jawa Barat. Khususnya yang memiliki mobil lebih dari satu.
Tiap tahun, kalian bakal dikenai pajak progresif dengan tarif sebagai berikut.
Pajak progresif kendaraan bermotor merupakan kebijakan penetapan nilai pajak kendaraan bermotor berdasarkan kepemilikan.
Sehingga, kendaraan pertama, kedua dan seterusnya nilainya tak sama.
Nilai PKB ini ditentukan secara progresif untuk kendaraan pertama, kedua sampai kelima, dengan nilai maksimal 6 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan, penetapan tarif PKB di Jawa Barat untuk saat ini diatur di dalam Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023.
Berdasarkan Pasal 7 pada peraturan tersebut disebutkan tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan sebesar 1,12 persen.
Belum ditambahkan opsen sebesar 66 persen menjadi sekitar 1,86 persen.
Berikut daftar tarif pajak progresif di Jawa Barat untuk saat ini: