Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ketersediaan insentif memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan kendaraan listrik. Oleh karena itu, penundaan peluncuran insentif pembelian kendaraan listrik yang semula direncanakan mulai bergulir pada Juni 2026 bisa memperlambat laju permintaan pembiayaan di sektor tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, penundaan kebijakan insentif menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi percepatan pertumbuhan pembiayaan kendaraan listrik. Ilustrasi kendaraan listrik milik insan PLN tengah mengisi daya di salah satu kantor unit PLN. "Sehingga penundaan peluncuran insentif berpotensi memengaruhi akselerasi permintaan pembiayaan kendaraan listrik," kata Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Senin (13/7/2026). Meski demikian, pembiayaan kendaraan listrik masih mencatatkan pertumbuhan yang kuat. Hingga April 2026, penyaluran pembiayaan kendaraan listrik oleh industri multifinance mencapai Rp 23,39 triliun atau tumbuh 32,05 persen secara tahunan (year on year/yoy). Capaian tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik masih terjaga. Pertumbuhan itu didukung semakin berkembangnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia serta biaya operasional yang lebih efisien dibandingkan kendaraan konvensional. Prospek Masih Positif OJK memandang prospek pembiayaan kendaraan listrik sepanjang 2026 tetap menjanjikan meskipun terdapat penundaan insentif. Agusman mengatakan, optimisme tersebut ditopang oleh penguatan ekosistem kendaraan listrik, dukungan pemerintah terhadap transisi energi, serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. "Pembiayaan kendaraan listrik diperkirakan masih memiliki prospek yang positif pada 2026, seiring penguatan ekosistem kendaraan listrik, dukungan kebijakan transisi energi, serta meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan," ujar Agusman. Sebagai gambaran, piutang pembiayaan industri multifinance pada April 2026 tercatat sebesar Rp 514,65 triliun atau tumbuh 2,08 persen secara tahunan. Ilustrasi mobil listrik. NPL Sementara itu, rasio kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) gross berada di level 2,89 persen dan NPF net sebesar 0,78 persen, dengan gearing ratio mencapai 2,14 kali. Adapun pada industri pinjaman daring (pindar), outstanding pembiayaan hingga April 2026 mencapai Rp 102,07 triliun atau meningkat 26,11 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sementara tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) tercatat sebesar 4,62 persen.