Imbauan Truk Aceh Ganti Pelat Sumut, Berpotensi Ganggu Logistik

Kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang meminta truk berpelat Aceh (BL) diganti menjadi BK atau BB saat melintas di wilayah Langkat menuai sorotan publik. Langkah tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran logistik antarprovinsi.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Aceh sekaligus akademisi Universitas Syiah Kuala, Yusria Darma, menilai imbauan tersebut patut dikaji ulang.
Ia menegaskan, aturan mengenai mutasi kendaraan sudah diatur jelas melalui prosedur resmi Polri dan Samsat.
“Penggantian pelat nomor hanya relevan bagi kendaraan yang pemiliknya telah berdomisili permanen di Sumatera Utara. Itu pun harus melalui prosedur mutasi resmi sesuai aturan,” ujar Yusria kepada Kompas.com, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, truk berpelat BL yang beroperasi di Sumut merupakan bagian penting dari rantai pasok komoditas antarprovinsi.
Tindakan penghentian dan permintaan penggantian pelat tanpa dasar hukum domisili sah dinilai bisa mengganggu stabilitas ekonomi regional.
Ilustrasi truk ODOL.
“STNK dan TNKB BL adalah dokumen legal yang berlaku nasional. Tidak ada peraturan daerah yang dapat membatasi pergerakan kendaraan antarprovinsi yang sah,” lanjutnya.
Ia menambahkan, bila tujuan Pemprov Sumut adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), langkahnya tetap harus sesuai hukum dan tidak mengorbankan kebebasan berlalu lintas.
Meski demikian, Yusria mengapresiasi aspek positif dari kebijakan tersebut, yakni teguran terhadap truk ODOL (Over Dimension Overload).
Ia menegaskan dukungan penuh terhadap target Zero ODOL 2027, tetapi mengingatkan agar penegakan aturan tidak dijadikan alasan untuk intervensi administratif terhadap kendaraan luar daerah.
Source: Imbauan Truk Aceh Ganti Pelat Sumut, Berpotensi Ganggu Logistik