PURWAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengantisipasi membludaknya jumlah pemudik yang menggunakan tempat peristirahatan selama periode mudik Lebaran 2026, sejumlah rest area telah bersiap. Seperti mudik Lebaran di tahun-tahun sebelumnya, nantinya para pemudik diimbau agar tidak berlama-lama menggunakan fasilitas rest area. Pemudik yang ingin beristirahat di rest area saat melewati jalan tol diimbau agar singgah maksimal 30 menit saja. Frince Rajagukguk, kepala rest area Travoy KM 88A mengatakan, pengelola jalan tol, khususnya Jasa Marga, menerapkan kebijakan batasan waktu parkir maksimal 30 menit di rest area (tempat istirahat) terutama pada periode padat seperti mudik Lebaran. “Kebijakan ini bertujuan agar pengendara yang ingin mudik bisa bergantian dengan pengendara lainnya yang mengunjungi rest area,” katanya saat dijumpai di Rest Area KM 88A, Minggu (8/3/2026). Lebih perinci, Frince mengatakan kebijakan ini bertujuan mencegah kemacetan, kepadatan di dalam rest area, dan memberi kesempatan pengguna lain untuk beristirahat. Rest Area Travoy KM 88B di ruas Jalan Tol Cipularang. Frince juga menjelaskan, tidak ada sanksi bagi para pengendara yang parkir melebihi 30 menit di rest area. Namun petugas rest area akan menegur dan meminta pengendara yang melebihi batas durasi untuk segera melanjutkan perjalanan. Agar mudik juga lebih menyenangkan, para pemudik juga diminta untuk menjaga kebersihan di rest area. “Aturan ini diterapkan agar perjalanan mudik jadi lebih nyaman saat menggunakan mobil,” katanya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang