Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, perlu ada perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak dengan kendaraan listrik. Ini alasannya.Bahlil mengusulkan pajak kendaraan konvensional dan kendaraan listrik dibedakan. Hal ini sejalan dengan program migrasi penggunaan energi fosil ke energi bersih.Menurut Bahlil, usulan perbedaan pajak itu bakal mendorong minat masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Kata Bahlil, pembedaan tarif pajak lantaran kendaraan listrik memberikan kontribusi besar dalam menekan beban impor minyak mentah nasional. "Mungkin ke depan kita perlu membuat kebijakan yang kendaraan yang memakai bensin mungkin perlakuan pajaknya berbeda nanti dengan kendaraan yang memakai listrik karena lebih murah, ramah lingkungan dan tidak kita impor BBM," kata Bahlil seperti dikutip CNBC Indonesia.Menurutnya, efisiensi menjadi alasan utama di balik usulan tersebut. Selain biaya operasional yang jauh lebih murah bagi konsumen, penggunaan kendaraan listrik dinilai membantu negara dalam menjaga ketahanan fiskal akibat pengurangan subsidi energi yang selama ini membebani APBN."Karena itu lebih murah. Kemudian kita konversi sebagian mobil listrik motor listrik," kata Bahlil.Wacana Pajak Kendaraan ListrikKendaraan listrik sempat diwacanakan kena pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik tidak dipungut dua komponen pajak daerah tersebut.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, kendaraan listrik tidak termasuk lagi dalam kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Artinya, pajak untuk kendaraan listrik berpotensi tidak Rp 0 lagi.Ini diperkuat oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Redaksional "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk tetap membebaskan pajak kendaraan listrik. Tito menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam arahannya itu, Tito menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik."Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," demikian isi Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani Mendagri pada 22 April 2026.Gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.