Perkembangan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia bergerak cukup masif dalam dua hingga tiga tahun terakhir. Meningkatnya jumlah pengguna mobil listrik di jalan raya lantas menimbulkan pertanyaan bagi para pemiliknya, apakah kendaraan berbasis baterai ini sudah bisa mendapatkan perlindungan dari pihak asuransi? Menjawab hal tersebut, Head of Communication Asuransi Astra, Laurentius Iwan, mengonfirmasi bahwa saat ini kendaraan listrik murni (battery electric vehicle/BEV), hybrid, maupun plug-in hybrid (PHEV) sudah bisa ditanggung oleh pihak asuransi. Kebakaran BYD Seal di Tol Jakarta-Cikampek masih diselidiki. Polisi mengungkap detik-detik sebelum api melalap kendaraan. Bisa Dicover Seperti Mobil Biasa Iwan menjelaskan bahwa secara prinsip, layanan asuransi di Indonesia saat ini menerima dan meng-cover semua jenis kendaraan tanpa membedakan jenis penggeraknya, baik itu mesin konvensional (ICE), hybrid, hingga mobil listrik. "Jadi prinsipnya masih sama, rate preminya mengikuti dari wilayahnya di mana, harga mobilnya berapa, dan penggunanya seperti apa," ujar Iwan kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2026). Ia menambahkan bahwa saat ini belum ada skema premi khusus yang membedakan antara mobil pemakan BBM dengan mobil listrik. Penentuan nilai premi komprehensif (comprehensive) maupun Total Loss Only (TLO) tetap merujuk pada regulasi wilayah, kisaran harga unit, serta peruntukan penggunaan kendaraan. Masih Tahap Pembelajaran Risiko Meski sudah bisa dilindungi asuransi, Iwan menyebut bahwa industri asuransi di Indonesia masih menjalani tahap learning curve atau proses pembelajaran dalam memetakan faktor risiko mobil listrik.Hal ini disebabkan oleh karakter mobil listrik yang cukup berbeda dengan mobil konvensional, mulai dari letak komponen sensitif hingga potensi biaya perbaikan. "Mobil listrik ini kan baru booming 2–3 tahun terakhir, unitnya di Indonesia juga masih terbatas. Kita butuh waktu untuk belajar sebenarnya risiko mobil listrik itu seperti apa, apakah perbaikan lebih mahal, apakah baterai sering terbakar atau tidak," kata dia. Sebagai contoh, Iwan menyoroti posisi port pengisian daya (charging port) yang ada di bagian depan kendaraan. Jika mobil konvensional mengalami tabrakan depan, perbaikan umumnya hanya berfokus pada bumper. Namun pada mobil listrik, benturan di titik yang sama berpotensi merusak komponen charging port hingga sistem baterai, yang tentunya berdampak pada total biaya klaim perbaikan. Selain itu, sebaran geografis dan iklim di berbagai daerah Indonesia turut menjadi bahan kajian asuransi untuk mengevaluasi skema tarif di masa mendatang.