Beredar unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan aturan baru terkait penggunaan ban motor gundul. Dalam narasi yang viral tersebut, pengendara motor yang kedapatan menggunakan ban gundul diklaim akan langsung dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau ancaman kurungan penjara selama satu bulan. Menanggapi hal tersebut, pihak Korlantas Polri menegaskan bahwa narasi yang beredar di masyarakat itu tidak benar atau hoaks. Ilustrasi tilang saat Operasi Patuh Jaya 2026 ditunda. Bukan Aturan Baru Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, tidak ada aturan baru yang secara khusus mengatur denda ataupun kurungan untuk ban motor gundul seperti yang dinarasikan di media sosial. Aturan mengenai kelayakan teknis kendaraan, termasuk kondisi ban, sebenarnya sudah sejak lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009," ujar Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00. Dwi menambahkan, adanya aturan ini bukan berarti setiap sepeda motor dengan ban yang aus atau gundul secara otomatis langsung ditilang dan didenda Rp 250.000. Penegakan hukum di lapangan tetap dilakukan berdasarkan penilaian petugas terhadap kondisi menyeluruh kendaraan dan sesuai prosedur yang berlaku. Bahaya Menggunakan Ban Gundul Meski narasi denda aturan baru tersebut menyesatkan, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan kondisi ban kendaraannya. Menggunakan ban motor yang sudah gundul sangat membahayakan keselamatan berkendara. Ban yang sudah menipis alurnya akan mengalami penurunan daya cengkeram ke permukaan jalan. Kondisi ini meningkatkan risiko sepeda motor selip, terutama saat melintasi jalanan yang basah atau tergenang air hujan. Selain itu, ban gundul juga memperpanjang jarak pengereman, sehingga potensi memicu kecelakaan lalu lintas menjadi lebih tinggi dan membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.