Ramai di media sosial kabar mengenai adanya aturan baru bahwa sepeda motor yang menggunakan ban gundul atau botak, dapat dikenai sanksi, yakni denda Rp 250.000 atau pidana kurungan selama satu bulan. Menanggapi isu tersebut, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, informasi yang beredar tersebut adalah keliru. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi mengenai sanksi soal ban gundul yang beredar di media sosial. “Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan selama satu bulan,” ucapnya dalam keterangan yang disitat dari laman Korlantas Polri, Kamis (23/7/2026). Ilustrasi ban motor yang aus (gundul) secara tidak rata Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, aturan terkait kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban kendaraan. "Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan,” katanya. Selanjutnya, pada Pasal 285 ayat (1) mengatur soal sanksi, yakni pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. “Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” katanya. Modifikasi Honda Vario 125 Neo Sport tampil simpel, sporty, dan bisa jadi inspirasi motor harian. Meski bukan aturan baru, Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk kondisi ban dan segera menggantinya apabila sudah aus atau gundul. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap kecelakaan lalu lintas serta untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan. Bahaya Ban Gundul Seperti diketahui, ban menjadi satu-satunya komponen pada kendaraan yang langsung bersentuhan dengan aspal. Karena itu, kondisinya tak bisa dianggap remeh. Pemilik kendaraan wajib melakukan pengecekan secara rutin untuk memastikan kondisi ban layak digunakan. Hal ini meliputi ketebalannya, kembangannya, hingga tekanan udara. Pengendara sepeda motor melintasi banjir di Jalan Raya Pelni, Taman Duta, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/1/2026). Banjir di kawasan tersebut terus berulang setelah hujan, drainase yang buruk menyebabkan meluapnya air Sungai Kali Cijantung sehingga akses jalan tergenang air setinggi 30-60 cm. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar Ban yang sudah mengalami keausan atau gundul sangat berbahaya bila tetap digunakan. Mulai dari rawan pecah, pengereman yang tak maksimal akibat hilangnya daya cengkeram, hingga meningkatkan risiko kecelakaan. Alur dan Retakan Berdasarkan keterangan resmi FDR Tire beberapa waktu lalu, ada beberapa tanda yang bisa dijadikan patokan untuk mengetahui kondisi ban yang mulai rawan. Paling mudah dikenali dari alur atau tread ban yang mulai menipis. Seperti diketahui, alur berfungsi untuk mengalirkan air dari permukaan ban sehingga tapak tetap mampu mencengkeram aspal saat kondisi jalan basah. Semakin tipis alur ban, kemampuan membuang air pun akan berkurang. Akibatnya, risiko kehilangan traksi dan tergelincir menjadi lebih tinggi. Untuk mengetahui batas aman keausan, pengendara dapat memanfaatkan Tread Wear Indicator (TWI) atau indikator keausan ban yang berupa tonjolan kecil di dalam alur ban. Jika permukaan tapak ban sudah sejajar dengan tonjolan tersebut, artinya ketebalannya telah mencapai batas minimum dan harus segera diganti. Ban baru FDR Ultimate laze MP Road Berikutnya, retakan pada permukaan ban juga menjadi tanda penting. Banyak pengendara menganggap ban masih aman digunakan karena alurnya terlihat tebal, padahal usia ban juga turut memengaruhi kualitas karetnya. Paparan sinar matahari, perubahan suhu, serta penggunaan dalam jangka waktu lama dapat membuat karet mengeras dan muncul retakan halus. Kondisi ini membuat ban kehilangan elastisitas sehingga daya cengkeram berkurang dan lebih rentan mengalami kerusakan saat digunakan.