Menonton tayangan video atau film di dalam kabin mobil saat ini semakin mudah berkat canggihnya fitur head unit maupun besarnya layar ponsel pintar. Namun, membiarkan mata dan pikiran terikat pada tontonan visual saat mobil bergerak adalah pelanggaran fatal dalam keselamatan berkendara. Banyak pengemudi menganggap aktivitas menyambi ini sebagai hal lumrah untuk mengusir bosan atau menembus kemacetan. Padahal, dari sudut pandang hukum dan keselamatan jalan raya, perilaku tersebut memiliki konsekuensi yang sangat serius, bahkan bisa berujung pada sanksi pidana kurungan hingga denda ratusan ribu rupiah. Head unit BYD Sealion 7 Mengemudi: Aktivitas Berisiko Tinggi Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, menegaskan, kekeliruan terbesar sebagian pengemudi adalah menganggap menyetir sebagai rutinitas fisik yang santai. "Menyetir adalah satu pekerjaan yang masuk kelompok ke high-risk (berisiko tinggi)," ujar Jusri kepada Kompas.com, Minggu (7/6/2026). Karena sifatnya yang berisiko tinggi, mengemudi membutuhkan konsentrasi penuh tanpa adanya toleransi terhadap gangguan luar maupun dalam. "Ketika dia tidak konsentrasi, maka fokusnya terhadap tugas-tugas pengemudinya akan blur dan otomatis ini membahayakan," kata Jusri. Fokus yang kabur ini membuat pengemudi gagal mengantisipasi keadaan darurat secara cepat. Ancaman Hukuman Dari sisi regulasi hukum di Indonesia, mengemudikan kendaraan dalam keadaan konsentrasi yang terpecah merupakan tindakan yang dilarang keras oleh undang-undang. "Dalam undang-undang lalu lintas No. 22 Tahun 2009, jelas di situ pengemudi itu diminta harus full konsentrasi," ungkap Jusri. Secara spesifik, kewajiban untuk menjaga fokus ini tertuang dalam Pasal 106 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Mengemudi sambil bermain ponsel adalah tindakan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain Jika pengemudi nekat melanggar aturan ini, maka sanksi tegas berupa kurungan atau denda langsung menanti di Pasal 283 UU LLAJ. Bagi pelanggar yang kedapatan menyetir sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, aturan tersebut mengancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000,00. Sanksi hukum ini bisa menjadi jauh lebih berat apabila kelalaian tersebut sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga meninggal dunia. Oleh sebab itu, Jusri mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu untuk memberikan tindakan tegas bagi para pengemudi yang kedapatan abai terhadap aturan konsentrasi ini. "Sesuatu yang mengganggu, termasuk menggunakan HP atau melakukan sesuatu di luar dari tugas driving-nya dianggap membahayakan. Dan ini dilakukan dengan sengaja, ini berbahaya," kata Jusri. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang