Kesadaran akan keselamatan berkendara di jalan raya masih perlu terus ditingkatkan di Indonesia. Kondisi ini berpotensi jadi lebih parah karena meluncurnya mobil-mobil modern yang seolah berlomba-lomba membekali diri dengan layar konsol lebar di tengah dasbor. Latar belakang ini memunculkan fenomena buruk yang makin massif dijumpai di jalan, yaitu perilaku pengemudi mobil yang nekat menyambi berkendara sambil menonton tayangan video. Termasuk menonton lewat layar ponsel. Bagi sebagian orang, menonton video atau film saat macet atau perjalanan jauh dianggap sebagai hiburan pengusir jenuh. Namun, dari kacamata keselamatan, tindakan ini adalah kekeliruan besar yang bisa berdampak fatal. Head unit Citroen E-C3 Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak bisa dianggap remeh atau sekadar dianggap sebagai tindakan multitasking biasa. "Bukan, itu bukan sekadar multitasking. Di dalam kacamata defensive driving, menyetir sambil menonton video itu sudah masuk ke dalam ranah multi-distraction atau gangguan konsentrasi berlapis," ujar Jusri kepada Kompas.com, Minggu (7/6/2026). Jusri menjelaskan, mengemudikan kendaraan bermotor pada dasarnya adalah pekerjaan yang masuk dalam kelompok risiko tinggi. Oleh karena itu, tingkat fokus dan konsentrasi yang dibutuhkan dari seorang pengemudi harus mutlak 100 persen tanpa toleransi. Tiga Gangguan Keselamatan Ketika seorang pengemudi membagi perhatiannya dengan menonton video maka ia sedang memicu tiga jenis gangguan keselamatan sekaligus, yaitu distraksi visual, motorik, dan mental. "Secara visual (scenery distraction), mata pengemudi terganggu karena melihat ke layar. Secara motorik, tangan juga berpotensi ikut bergerak memegang atau menyetel perangkat. Namun yang paling berbahaya adalah distraksi mental, karena ada stimulasi atau rangsangan dari video yang mengalihkan proses berpikir dari tugas utama mengemudi," kata Jusri. Saat konsentrasi pengemudi menjadi kabur, waktu reaksi kendaraan dalam mengantisipasi situasi darurat atau bahaya di depan akan melambat drastis. Kondisi inilah yang kerap menjadi pemicu tabrakan beruntun atau kecelakaan fatal lainnya. Regulasi di Indonesia Secara regulasi di Indonesia, tindakan mengemudi yang terdistraksi oleh aktivitas di luar menyetir juga jelas-jelas melanggar hukum. "Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sudah diatur dengan tegas bahwa pengemudi wajib penuh konsentrasi. Aturan ini dibuat demi keselamatan bersama, sehingga segala bentuk aktivitas yang sengaja dilakukan dan berpotensi mengurangi konsentrasi harus dihindari," ucap Jusri. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang