Tegas, Ini Alasan Odong-odong Dilarang Berseliweran di Temanggung

- Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah melarang operasional kendaraan odong-odong, kereta kelinci, dan kereta naga di jalan umum.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 550/27 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Agus Setyawan pada 22 September 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung, Saltiyono Atmaji, menjelaskan kalau kendaraan jenis odong-odong tidak memenuhi standar teknis dan kelaikan jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menyebutkan, kendaraan tersebut berpotensi membahayakan karena kerap dimodifikasi dengan sambungan gandengan yang melebihi dimensi kendaraan seharusnya.
Saltiyono menambahkan bahwa pelarangan ini tidak serta-merta dikeluarkan tanpa pertimbangan.
Pihaknya sudah menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk para sopir angkutan umum yang merasa terdampak oleh keberadaan odong-odong.
Para sopir mengeluhkan menurunnya minat penumpang terhadap angkutan umum karena masyarakat lebih memilih menaiki odong-odong.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku usaha odong-odong bukan merupakan warga asli Temanggung, melainkan pendatang yang tinggal sementara di wilayah tersebut.
Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 20 unit odong-odong yang beroperasi.
Sementara itu, kewenangan untuk menindak kendaraan odong-odong yang tetap nekat beroperasi di jalan raya berada di bawah tanggung jawab Satuan Lalu Lintas Polres Temanggung.
melansir Kompas.com, Kepala Satlantas Polres Temanggung, AKP Yosra Meidicta Mandung, mengatakan kalau pihaknya terus melakukan upaya preventif dengan menyosialisasikan aturan serta memberikan edukasi kepada para pengemudi odong-odong mengenai risiko keselamatan yang ditimbulkan.
Edukasi tersebut bertujuan supaya pengemudi memahami bahwa kendaraan seperti odong-odong tidak layak dan tidak diizinkan melintas di jalan umum.
Yosra menegaskan bahwa selain imbauan dan teguran, penindakan akan dilakukan jika pengemudi tetap melanggar aturan.
Ia berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.