Bank Sampah Banjarnegara (BSB) masih mengembangkan pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM). Namun, produk yang dihasilkan tersebut saat ini belum memiliki izin edar secara spesifik untuk dipasarkan sebagai BBM. Pengurus BSB, Muntoha, mengatakan, proses pengajuan izin edar masih berjalan dan menjadi bagian dari pengembangan produk hasil teknologi pirolisis yang dilakukan BSB. “Kalau izin edar, kami belum ada. Izin edar itu masih dalam proses penggodokan di Kementerian ESDM,” ujar Muntoha, saat dihubungi Kompaas.com, belum lama ini. Izin Edar Masih Diproses Muntoha menjelaskan, meski belum mengantongi izin edar secara spesifik, BSB tetap menjual produk hasil pengolahan sampah plastik sejak 2023. Petasol Menurut dia, BSB mengacu pada regulasi yang menjadi dasar kegiatan pengolahan sampah sekaligus pemanfaatan hasilnya. “Kenapa kami tetap masih bisa menjual dari tahun 2023. Itu kami berlindung di Kemen LHK Nomor 102 tahun 2023. Terus saat ini lebih kuat lagi di tahun 2025 ada Perpres Nomor 108,” kata Muntoha. Sebelumnya, BSB menyebut produk yang dihasilkan memiliki karakteristik yang setara dengan BBM untuk mesin bensin dan diesel. Produk yang disebut setara bensin memiliki angka oktan RON 98 berdasarkan pengujian menggunakan mesin uji RON milik BSB. Sementara produk yang disebut Petasol untuk mesin diesel memiliki Cetane Number (CN) 53. BBM dari sampah plastik ini sudah dipasarkan dengan banderol yang lebih murah dari Pertamina. Konsumennya juga beragam, mulai dari petani hingga nelayan. Bank sampah Banjarnegara mengubah plastik kresek menjadi BBM. Pengajuan Dilakukan BRIN Muntoha menegaskan, belum adanya izin edar spesifik bukan berarti proses pengajuan belum dilakukan. Menurut dia, pengajuan tersebut telah dilakukan dengan pendampingan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). “Iya betul, spesifik izin edar belum ada. Tapi sudah, sudah diajukan oleh BRIN,” ujarnya. BRIN sebelumnya juga telah memberikan pendampingan kepada BSB setelah teknologi pirolisis yang dikembangkan secara mandiri tersebut mendapat perhatian. Produk hasil pengolahan sampah plastik BSB telah dibawa untuk menjalani pengujian di laboratorium BRIN dan Lemigas. Pendampingan BRIN juga mencakup sejumlah aspek formal, termasuk pengurusan hak paten, pendanaan uji laboratorium, serta pengenalan kepada dinas terkait. Dengan demikian, pengembangan BBM hasil pirolisis BSB masih berada dalam proses menuju tahap regulasi yang lebih lengkap. Selain penyempurnaan teknologi dan pengujian produk, aspek perizinan menjadi tahapan berikutnya agar produk tersebut dapat dipasarkan dengan dasar regulasi yang sesuai. Bagi BSB, proses tersebut menjadi bagian dari perjalanan pengembangan teknologi yang dimulai sejak 2018. Setelah melewati beberapa generasi mesin, BSB kini tidak hanya berupaya mengurangi timbunan sampah plastik, tetapi juga mengembangkan hasil pengolahannya agar dapat memiliki nilai ekonomi.