Bahlil Sebut Shell, BP, Vivo dan Exxon Setuju Beli BBM dari Pertamina

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa SPBU swasta seperti Shell, BP AKR, Vivo, hingga Exxon, sepakat membeli bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina.
Kesepakatan itu diambil usai rapat bersama di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/9/2025), untuk mengatasi kelangkaan pasokan BBM non-subsidi di sejumlah SPBU non-Pertamina.
"Kami baru selesai rapat dengan pelaku usaha swasta, dari AKR, Vivo, Shell, BP AKR, dan Exxon menjelaskan kondisi BBM yang ada," kata Bahlil dikutip Jumat.
Kekosongan stok BBM di SPBU Shell di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat
"Secara umum, posisi ketersediaan BBM kita per-hari ini cukup untuk 18-21 hari, jadi tidak ada masalah terkait ketersediaannya. Namun untuk SPBU swasta, itu memang cadangannya sudah menipis," lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan badan usaha swasta menyepakati empat poin.
Pertama, SPBU swasta akan berkolaborasi dengan Pertamina dengan membeli base fuel atau bahan bakar murni yang belum dicampur, lalu pencampurannya dilakukan di tangki masing-masing perusahaan.
"Jadi mereka setuju dan harus setuju untuk kolaborasi dengan Pertamina, syaratnya harus basis base fuel, belum kecampur dalam bentuk teh. Kalau awalnya Pertamina mau jual kayak teh. Katanya air panas saja, nanti dicampur di tangki masing-masing. Ini sudah disetujui,” kata Bahlil.
Kedua, kualitas BBM tetap dijaga melalui survei independen. Ketiga, skema harga disepakati secara adil dan transparan dengan sistem open book.
Keempat, teknis pasokan akan segera dibahas, dengan target distribusi BBM ke SPBU swasta paling lambat tujuh hari ke depan.
Kondisi SPBU Shell Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/9/2025).
"Menyangkut harga, pemerintah pengen sekalipun pertamina yang diberikan tugas, tetapi kita harus fair. Tidak boleh ada yang dirugikan. Harus semua terbuka, sama-sama cengli. Maka disetujui terkait open book," ujarnya.
Bahlil menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan aturan pengelolaan energi nasional.
Menurutnya, BBM merupakan industri strategis yang diatur Pasal 33 UUD 1945, sehingga negara wajib memastikan distribusinya.
"Perlu saya sampaikan bahwa secara aturan, Kepres maupun UU khususnya Pasal 33 menyangkut dengan cabang-cabang industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak, itu dikuasai negara. BBM salah satu cabang industri yang strategis termasuk di sana," kata Bahlil.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.