Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan mobil bak terbuka atau pikap untuk mengangkut penumpang. Imbauan ini disampaikan menyusul kecelakaan maut di Jalan Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menewaskan 12 orang pada Minggu (12/7/2026). Kepala Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Kasi Pullahjianta) Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Sandhi Wiedyanoe mengatakan, tingginya jumlah korban jiwa tidak lepas dari penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya. Polisi saat memberikan teguran terhadap warga yang menggunakan mobil pikap untuk mengangkut penumpang di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis (16/7/2026) Bukan untuk angkut orang Menurut dia, mobil bak terbuka dirancang untuk mengangkut barang, bukan penumpang. Karena itu, penggunaan kendaraan tersebut sebagai angkutan orang dapat meningkatkan risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. "Kecelakaan ini disebabkan oleh pelanggaran. Yang menyebabkan banyak korban jiwa adalah karena mobil bak dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang," kata Sandhi dikutip Rabu (15/7/2026). Sandhi mengatakan, kecelakaan di Indramayu menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan sesuai fungsi dan peruntukannya, terutama saat membawa penumpang. Ia juga menilai tantangan terbesar saat ini bukan hanya penegakan hukum, melainkan mengubah kebiasaan masyarakat yang masih memanfaatkan mobil bak terbuka sebagai angkutan penumpang. Praktik tersebut masih sering dijumpai, mulai dari mengangkut rombongan keluarga hingga menghadiri hajatan atau kegiatan lainnya. "Tantangan terbesar kami adalah mengubah budaya masyarakat. Karena itu, edukasi dan sosialisasi mengenai keselamatan harus dilakukan secara masif bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan," ujarnya. Oleh karena itu, Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya. Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026) Aturan Lalu Lintas Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang. Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk: Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut. Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat. Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana). Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.