Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam operasional layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Berdasarkan pengumuman resmi, perubahan jam layanan dilakukan untuk menyesuaikan waktu pelayanan kepada masyarakat selama bulan puasa. Selama Ramadan, layanan Samsat di wilayah DKI Jakarta beroperasi pada hari kerja dengan ketentuan sebagai berikut: Senin–Kamis: pukul 08.00–14.00 WIB. Istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Jumat: pukul 08.00–14.30 WIB. Istirahat 11.30-12.30 WIB. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal tersebut sebelum datang ke kantor Samsat agar proses administrasi berjalan lancar. Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu, mengatakan penyesuaian jam layanan dilakukan agar pelayanan tetap optimal selama Ramadan. “Benar. Selama bulan Ramadan ini, jam layanan Samsat ada penyesuaian,” ujar Herlina dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/2/2026). Pelayanan Pajak di Kantor Samsat Jakarta Utara Samsat sendiri merupakan sistem pelayanan administrasi terpadu yang melibatkan tiga instansi, yakni Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda), PT Jasa Raharja (Persero), dan Dinas Pendapatan Provinsi atau Daerah. Layanannya mencakup pendaftaran dan pembayaran pajak kendaraan tahunan, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pemeriksaan kendaraan saat registrasi atau perpanjangan, serta penegakan hukum terkait kewajiban pajak kendaraan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang