Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Kemenhub, Suharto, mengatakan masih banyak daerah yang belum memiliki angkutan umum yang layak. Bahkan, sejak 1965, belum ada kendaraan umum di daerah yang berkembang selain Jakarta. "Berbagai undang-undang (UU) telah mengamanatkan pemerintah wajib menyediakan layanan angkutan umum yang aman dan nyaman. Misalnya, UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan pembaruan dari UU No. 14/1992 dan UU No. 3/1965. Namun, faktanya belum sepenuhnya terlaksana selain Jakarta," katanya dalam diskusi bersama Instran, Selasa (16/12/2025). Suharto mengakui bahwa daerah di luar Jakarta masih banyak yang tidak aman, tidak nyaman, tidak ada kepastian, dan juga tarifnya mahal. Sementara itu, anggaran transportasi umum di dalam negeri sangat bervariasi, yakni 12 persen sampai 20 persen dari total pendapatan bulanan masyarakat. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari imbauan Bank Dunia, yakni di bawah 10 persen. Oleh karena itu, pemerintah pusat telah menstimulasi pemerintah daerah dengan memberikan layanan transportasi umum berupa reformasi angkutan umum yang dimulai dari Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) pada tahun 2021. Biskita Trans Depok "Pada program ini, ada 14 daerah yang melakukan uji coba layanan bus dengan skema buy the service (BTS). Namun, program ini bersifat sementara lantaran direncanakan sebagai tahap uji coba selama tiga tahun. Setelah tiga tahun, akan ada handover oleh Pemerintahan Daerah. Tapi apa yang terjadi? Hingga saat ini, baru 8 persen dari 514 kota-kabupaten di Indonesia yang menyelenggarakan skema yang sama," katanya. Oleh karena itu, Suharto mengusulkan agar Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus ke daerah dipangkas sebelum layanan transportasi umum yang baik tersedia. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang