Kemacetan parah yang terjadi di sekitar area Buperta Cibubur pada Minggu (13/9/2026). Tidak hanya berdampak pada jalan arteri, tetapi juga memicu antrean panjang hingga ke area exit Tol Cibubur. Kondisi ini memicu tindakan berbahaya dari sejumlah pengendara. Berdasarkan unggahan video di akun Instagram @kabarcibubur24jam, beberapa pengemudi mobil yang terjebak antrean di jalur keluar tol nekat memutar balik atau me-mundurkan kendaraannya untuk kembali masuk ke ruas Tol Jagorawi. Menanggapi fenomena tersebut, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa aksi melawan arah atau mundur di jalur keluar jalan tol merupakan pelanggaran berat yang sangat berisiko memicu kecelakaan fatal. Potensi Bahaya di Area Deselerasi Jusri menjelaskan, dari perspektif keselamatan berkendara maupun hukum, tindakan memutar balik di exit tol sama sekali tidak bisa dibenarkan. “Ini sudah jelas, dari perspektif keselamatan dan hukum, tidak benar dan berbahaya. Mereka seharusnya kena sanksi,” ujar Jusri kepada Kompas.com, Minggu (13/9/2026). Ia menambahkan, area exit tol dirancang khusus sebagai jalur pengurangan kecepatan (deselerasi) bagi kendaraan yang baru keluar dari jalur cepat tol. “Kenapa enggak boleh? Exit itu diibaratkan jalur orang mau mengurangi kecepatan (deselerasi) dari tol. Bayangkan seseorang sedang deselerasi dari kecepatan yang tinggi, mereka perlu jarak perlambatan. Bahaya sekali ini, ini lah kesadaran tentang keselamatan yang masih rendah sekali,” kata Jusri. Hak Lawan Arah Ada di Diskresi Kepolisian Menurut Jusri, ketika menghadapi kemacetan total di jalur keluar tol, pengemudi wajib tetap bertahan di posisinya dan menunggu antrean terurai atau sampai ada petunjuk resmi di lapangan. “Seharusnya mereka diam di situ. Diam sampai kalau memang diatur, ada petugas yang mengarahkan (untuk mundur atau putar balik). Petugas ini tentu tidak sembarangan, karena hak untuk melawan arah ada di diskresi polisi,” ucapnya. Keberadaan petugas di lokasi sangat vital untuk memperingatkan kendaraan lain yang melaju cepat dari arah belakang agar segera melakukan pengereman atau mengurangi kecepatan. “Dari perspektif hukum, tindakan yang mereka lakukan ini jelas sebuah pelanggaran,” tegas Jusri. Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan. Manfaatkan Aplikasi Navigasi Guna mengantisipasi penumpukan kendaraan di jalur keluar tol, Jusri merekomendasikan pengguna jalan untuk selalu memanfaatkan teknologi navigasi sebelum atau saat melakukan perjalanan. “Sebaiknya, direkomendasi, walau itu jalur commuter yang tiap hari dilewati, kita selalu dibantu navigasi dengan maps. Sehingga kita bisa lihat kondisi lalu lintas di jalur yang akan dilewati. Kalau di aplikasi sudah terlihat merah (macet), berarti jangan ambil risiko,” tutur Jusri.