Rekaman kamera dasbor (dashcam) memperlihatkan aksi yang sangat membahayakan di jalan tol, di mana satu unit truk nekat melakukan putar balik di jalur bebas hambatan. Berdasarkan koordinat GPS yang tertera pada rekaman tersebut, aksi nekat ini terjadi di Ruas Tol Pejagan-Pemalang, tepatnya di kisaran KM 270. Aksi ini tergolong sangat fatal. Selain karena jalur tol didesain untuk kendaraan berkecepatan tinggi, manuver putar balik yang dilakukan oleh kendaraan besar seperti truk membutuhkan ruang (radius putar) yang luas dan waktu yang lama, sehingga berpotensi menutup seluruh badan jalan dan menjadi "tembok" bagi pengendara lain. Penjelasan Pengelola Tol Pejagan-Pemalang Manajer Operasional Ruas Tol Pejagan Pemalang Uum Jumadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal melalui rekaman CCTV untuk memastikan kronologi pergerakan truk tersebut. "Kami menelusuri jejak CCTV atas lokasi yang dilintasi. Didapat kendaraan putar balik di kisaran KM 270+000," ujar Uum kepada Kompas.com, Minggu (5/7/2026). Berdasarkan dugaan sementara dari tim lapangan, pengemudi truk tersebut nekat memutar arah karena terlewat jalur keluar tol yang dituju. "Indikasinya (dugaan sementara) dari tim lapangan, kendaraan putar balik karena kebablasan mau keluar Brebes Timur di KM 268+800 tapi kebablasan, sehingga putar balik," kata Uum. Lebih lanjut, Uum menjelaskan bahwa pihak pengelola juga memeriksa data transaksi di gerbang tol untuk memperkuat bukti petunjuk. Hasil pelacakan menunjukkan truk tersebut memang keluar melalui Gerbang Tol Brebes Timur (Brexit) dengan riwayat asal transaksi masuk dari Gerbang Tol Palimanan. "Tim masih melakukan penelusuran terhadap pengemudi kendaraan tersebut mengingat kami masih kesulitan menelusuri dikarenakan pelat nomor tidak terlihat jelas," tuturnya. Risiko Fatalitas Tabrakan di Jalur Bebas Hambatan Menanggapi kejadian ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, menegaskan bahwa tindakan memutar balik adalah pelanggaran berat yang sangat mematikan. "Jalan tol yang bebas hambatan, rata-rata kecepatan kendaraan penggunanya di atas 60 km/jam. Pasti pada enggak expect ketemu mobil segede gaban putar balik sampai menghalangi jalan," ucap Sony kepada Kompas.com. Sony menambahkan, ketidaksiapan pengendara lain dalam mengantisipasi objek berukuran besar yang tiba-tiba melintang memblokir jalan bisa berujung pada kecelakaan yang fatal dan beruntun. Kondisi ini makin diperparah jika insiden terjadi di waktu dini hari, saat visibilitas terbatas dan kewaspadaan pengemudi cenderung menurun. Arus kendaraan pemudik dari arah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat mulai memasuki wilayah Jawa Tengah dan keluar melalui GT Pejagan, Brebes, pada Senin (16/3/2026). Konsekuensi Salah Keluar Tol, Tetap Harus Maju Sony mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, agar selalu mengutamakan keselamatan bersama dan mematuhi aturan navigasi tol. Jika tidak sengaja melewati gerbang keluar yang dituju, tidak ada toleransi untuk melakukan putar balik di tengah tol. "Keluar tol yang kelewatan itu enggak bisa dilakukan dengan putar balik atau mundur, tapi maju sampai exit terdekat," kata Sony. Menurutnya, jarak gerbang keluar selanjutnya yang mungkin cukup jauh merupakan konsekuensi dari kelalaian pengemudi itu sendiri, dan tidak boleh ditebus dengan cara membahayakan nyawa orang lain di jalan raya. "Kalau jauh ya itu konsekuensi dari pengemudinya daripada membahayakan pengendara lain," kata Sony.